HALUT, jhazira – Kasus dugaan pemalsuan surat tanah di Halmahera Utara yang dilaporkan ke Polres Halut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/319/X/2024/PMU/RES HALUT/SPKT, tertanggal 25 Oktober 2024, menjadi sorotan setelah Tim Hukum Julius Lobiua, SH. MH., membeberkan sejumlah kejanggalan dalam penyidikan.
Awal Mula Kasus
Kasus ini bermula pada 27 Mei 2024 ketika pengusaha Robby Weeflaar melaporkan Henny Syiariel, seorang ibu rumah tangga, atas dugaan pemalsuan surat terkait tanah bersertifikat Nomor 185/Desa WKO seluas 900 m² yang dimiliki Henny sejak 1998.
Masalah muncul setelah Henny memberikan kuasa kepada Notaris Elvira Jusuf, SH. M.Kn., dan Delvin Simange, SH., untuk mengajukan pengukuran ulang tanah tersebut pada 4 Mei 2023. Permohonan pengukuran ulang diajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Halmahera Utara sehari kemudian.
Dugaan Pemalsuan Surat
Poin krusial dalam kasus ini adalah surat yang diduga dipalsukan bertanggal 3 Mei 2023, sehari sebelum kuasa resmi diberikan. Dalam surat itu, batas tanah bagian selatan disebut berbatasan dengan tanah Lie Tien Siong, padahal seharusnya dengan tanah milik Donny Weeflaar yang kini dimiliki Wilda Weeflaar.
Lebih mencurigakan, Lie Tien Siong dilaporkan telah meninggal dunia pada 2007, tetapi namanya dan tandatangannya muncul dalam dokumen tersebut.
Keberatan Kuasa Hukum
Tim hukum menilai penyidik Polres Halut keliru dalam memahami unsur tindak pidana sesuai Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat. Mereka menegaskan bahwa pengisian formulir “Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas Tanah dan Persetujuan Pemilik yang Berbatasan” adalah prosedur standar yang diminta BPN dan bukan tindakan kriminal.
Selain itu, tim hukum menyatakan bahwa tanah Henny tidak berbatasan dengan tanah Robby Weeflaar, sehingga pelapor tidak memiliki kepentingan langsung atas sengketa tersebut.
Sorotan pada Prinsip Hukum
Tim hukum menekankan bahwa unsur mens rea atau niat jahat tidak terbukti karena pengisian formulir dilakukan sebagai bagian dari prosedur administrasi.
“Hukum harus ditegakkan secara adil dan tanpa diskriminasi,” tegas Julius Lobiua.
Harapan Masyarakat
Warga yang peduli pada keadilan di “Bumi Hibualamo” berharap aparat penegak hukum bekerja secara profesional, transparan, dan tidak memandang status sosial atau ekonomi pihak yang terlibat.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan oleh Polres Halmahera Utara.















