TERNATE, JhaziraMU— Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate resmi menetapkan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Ternate, HH alias Hadi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi retribusi pasar tahun 2022 hingga 2023.
Selain Hadi, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Lutfi (bendahara) dan Jamal (staf lapangan). Ketiganya langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan intensif pada Kamis (7/8/2025) siang.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Ternate, Aan Syaiful Anwar, membenarkan penetapan tiga tersangka dalam kasus ini.
“Iya, hari ini sudah ditetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi wartawan.
Kasus dugaan korupsi ini mengemuka setelah penyidik menemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan retribusi pasar. Hasil penyelidikan awal menyebutkan bahwa kerugian negara yang ditimbulkan mencapai lebih dari Rp600 juta.
Sebelumnya, pada 24 Juli 2025, tim Pidana Khusus Kejari Ternate telah menggeledah kantor Dinas Koperasi dan UKM. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita puluhan dokumen penting yang kini dijadikan barang bukti.
Kejari Ternate memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat, serta menjamin penegakan hukum terhadap dugaan penyelewengan dana publik ini.