Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHeadline

Proyek Jalan Ekor-SP4 Kobe Haltim Dinyatakan Sesuai Ketentuan.

×

Proyek Jalan Ekor-SP4 Kobe Haltim Dinyatakan Sesuai Ketentuan.

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TERNATE, Jhazirah.com  – Tim Pokja Pemilihan Proyek Jalan Ruas Ekor-SP4 Kobe Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) menyampaikan dengan tegas terkait sorotan publik atas polemik terhadap PT Mina Fajar Abadi asal kabupaten Aceh Timur yang memenangkan paket pekerjaan dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp 60,05 miliar yang katanya pernah dikenai sanksi pada tahun 2024. namun masa sanksinya telah selesai dan perusahaan kembali beroperasi seperti perusahaan pada umumnya.

Mansur A Rauf, Anggota Pokja Pemilihan, menjelaskan bahwa tidak ada ketentuan yang mengharuskan perusahaan peserta tender berdomisili di daerah dimana paket pekerjaan dilelangkan. “Dulu pada PP 95 ada penjelasan terkait domisili, namun saat ini sudah tidak berlaku. Selama perusahaan aktif dan memenuhi persyaratan kualifikasi, mereka bebas mengikuti tender di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Example 300x600

Terhadap isu terkait peralatan PT Mina Fajar Abadi, Mansur menyampaikan bahwa pihak Pokja hanya memeriksa bukti kepemilikan sah berdasarkan dokumen yang diajukan. “Kita tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa lokasi fisik peralatan. Dokumen yang disampaikan telah diklarifikasi dan semua bukti keaslian diperlihatkan pada saat verifikasi, sehingga memenuhi syarat ketentuan,” katanya.

Menurutnya, PT Mina Fajar Abadi telah melewati seluruh tahapan seleksi secara menyeluruh, yaitu tahap administrasi, teknis, penawaran harga, dan kualifikasi. “Saat ini sistem LPSE telah terintegrasi dengan data daftar hitam, sehingga jika perusahaan masih dalam masa hukuman, pengajuan akan langsung ditolak secara otomatis oleh sistem. Karena sistem menerima penawaran dari PT Mina Fajar Abadi, berarti perusahaan tersebut telah memenuhi seluruh syarat yang berlaku,” jelas Mansur.

Sementara itu, Bakri, Anggota Pokja lainnya, menambahkan bahwa pada tahapan pembuktian kualifikasi, semua data PT Mina Fajar Abadi yang tercatat di LPSE – mulai dari alamat, SBU, NIB, akta pendirian, hingga akta perubahan – telah sesuai. “Pada saat pembuktian, direktur cabang perusahaan yang telah didirikan di Maluku Utara hadir dan membawa seluruh dokumen asli untuk diverifikasi, yang kemudian dinyatakan memenuhi persyaratan,” ujarnya.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 300250