TERNATE, Jhazirah-Sore itu, halaman Sekretariat DPW Partai NasDem Maluku Utara di Kampung Makassar Timur, Ternate Tengah, tampak lebih ramai dari biasanya. Sejumlah kader berkumpul, sebagian berdiskusi serius, sebagian lainnya memegang selebaran berisi tuntutan. Di tengah suasana yang menghangat, satu hal terasa jelas: ini bukan sekadar reaksi politik biasa.
Bagi mereka, ini soal harga diri.
Polemik bermula dari laporan utama Majalah Tempo edisi 12 April 2026 bertajuk “PT NasDem Indonesia Raya Tbk”. Namun yang paling menyentuh emosi kader di daerah bukan hanya isi tulisan, melainkan visual pada sampul majalah yang menampilkan figur Ketua Umum Surya Paloh secara tidak lazim.
“Bukan sekadar kritik, ini sudah menyentuh martabat,” ujar Husni Bopeng, dengan nada tenang namun tegas.
Di hadapan awak media, Husni tidak hanya membantah isi pemberitaan, tetapi juga mencoba menarik garis batas antara kritik dan penghinaan. Baginya, Partai NasDem dibangun dengan fondasi ideologi yang tidak mudah digoyahkan oleh spekulasi.
Ia menyinggung narasi yang berkembang soal dugaan penggabungan Partai NasDem dengan Partai Gerindra—isu yang menurutnya tidak pernah memiliki dasar yang jelas.
“Kami ini partai yang berdiri dengan gagasan besar restorasi. Hampir 15 tahun kami jaga itu. Jadi ketika muncul narasi bahwa ketua umum kami datang meminta penggabungan partai, itu jelas tidak benar. Itu melukai kader sampai ke daerah,” tuturnya.
Nama Prabowo Subianto ikut disebut dalam pusaran isu tersebut. Namun bagi Husni, pertemuan antar tokoh bangsa adalah hal yang wajar dalam demokrasi—bukan sesuatu yang patut dipelintir menjadi kesimpulan politis.
Di sisi lain, Tempo melalui Pemimpin Redaksinya, Setri Yasra, menyampaikan pandangan yang lebih normatif. Ia menegaskan bahwa karya jurnalistik yang diterbitkan telah melalui proses panjang yang sesuai dengan standar profesi.
Menurutnya, perbedaan cara pandang terhadap sebuah pemberitaan adalah bagian dari dinamika demokrasi itu sendiri.
“Perbedaan perspektif itu wajar. Kami menghargai setiap aspirasi yang disampaikan,” kata Setri.
Ia menjelaskan bahwa laporan tersebut disusun melalui proses verifikasi dan mengacu pada Kode Etik Jurnalistik. Meski begitu, Tempo tetap membuka ruang bagi pihak yang merasa keberatan.
“Kami bersedia memberikan ruang klarifikasi. Mekanisme penyelesaiannya juga sudah jelas melalui Dewan Pers, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujarnya.
Dalam nada yang lebih reflektif, Setri juga menyampaikan permohonan maaf atas dampak yang ditimbulkan dari cover majalah yang menuai reaksi keras.
Namun di Ternate, permintaan maaf saja belum sepenuhnya meredakan kegelisahan. Bagi kader NasDem Maluku Utara, persoalan ini bukan hanya soal satu edisi majalah—melainkan tentang bagaimana figur pemimpin diperlakukan di ruang publik.
Husni Bopeng menutup pernyataannya dengan nada yang lebih dalam, seolah ingin mengajak publik melihat persoalan ini secara lebih luas.
“Kami tidak anti kritik. Tapi kritik harus tetap beradab. Jangan sampai kebebasan pers justru melukai kehormatan tanpa dasar yang kuat,” katanya.
Di tengah riuhnya perdebatan, polemik ini seperti mengingatkan kembali satu hal mendasar dalam demokrasi: bahwa kebebasan dan tanggung jawab seharusnya berjalan beriringan.
Dan di antara keduanya, ada satu nilai yang terus dipertahankan—martabat.



















