HALSEL, Jhazirah.com – Polemik antara masyarakat Desa Gambaru, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, dengan PT GTS kembali mengemuka. Warga menagih realisasi komitmen perusahaan terkait penyediaan air bersih dan jaringan listrik yang disebut telah dijanjikan sejak perusahaan mulai beroperasi di wilayah tersebut.
Salah satu warga Desa Gambaru, Sukmawati Flori, mengatakan masyarakat hingga kini masih menunggu pemenuhan janji perusahaan. Menurutnya, kehadiran investasi seharusnya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat lingkar tambang, bukan justru menyisakan persoalan yang berlarut-larut.
“Sejak perusahaan masuk, masyarakat dijanjikan air bersih dan listrik. Namun sampai sekarang kami masih menunggu realisasinya. Kami berharap perusahaan segera memenuhi komitmen yang pernah disampaikan kepada masyarakat,” ujar Sukmawati kepada awak media Jumat (17/7).
Selain persoalan infrastruktur dasar, Sukmawati juga menyoroti penyelesaian hak atas lahan masyarakat yang diklaim belum tuntas. Ia menyebut masih terdapat sejumlah kelompok pemilik lahan yang belum menerima pembayaran secara menyeluruh atas lahan yang telah digunakan perusahaan.
Menurut informasi yang dihimpun dari masyarakat, sedikitnya terdapat lima kelompok pemilik lahan yang hingga kini masih menunggu penyelesaian pembayaran. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan keresahan karena hak masyarakat belum dipenuhi sepenuhnya.
Masyarakat juga mempertanyakan mekanisme penilaian ganti rugi lahan yang diterapkan perusahaan. Berdasarkan keterangan warga, lahan kaplingan disebut dihargai sekitar Rp2.000 per meter persegi, sedangkan lahan yang memiliki tanaman sekitar Rp5.000 per meter persegi. Informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak perusahaan.
Sukmawati menegaskan bahwa masyarakat Desa Gambaru tidak menolak investasi. Namun, menurutnya, investasi harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat serta pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan.
“Kami tidak pernah menolak investasi. Yang kami inginkan adalah perusahaan menghormati hak masyarakat, menyelesaikan persoalan lahan secara adil, serta memenuhi janji penyediaan air bersih dan listrik. Itu yang menjadi harapan masyarakat sampai hari ini,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Kelompok Pemilik Lahan, Jufri Haringan, mendesak PT GTS agar segera menyelesaikan kewajiban pembayaran lahan kepada kelompok masyarakat yang hingga kini belum menerima haknya.
“Kami meminta kepada pihak PT GTS agar segera membayarkan hak-hak kami. Persoalan ini sudah terlalu lama dan masyarakat terus menunggu kepastian. Kami hanya meminta perusahaan memenuhi kewajibannya sesuai dengan kesepakatan,” tegas Jufri Jumat (17/7).
Jufri berharap perusahaan segera membuka ruang dialog dengan para pemilik lahan untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara baik-baik sehingga tidak menimbulkan persoalan berkepanjangan di tengah masyarakat.
Masyarakat juga berharap Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, Pemerintah Kecamatan Obi Selatan, dan Pemerintah Desa Gambaru dapat memfasilitasi pertemuan antara warga dan PT GTS agar penyelesaian hak-hak masyarakat dapat dilakukan secara transparan, adil, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, PT GTS belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan masyarakat mengenai realisasi penyediaan air bersih, jaringan listrik, mekanisme penilaian ganti rugi lahan, maupun dugaan belum tuntasnya pembayaran kepada sejumlah kelompok pemilik lahan.



















