Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHeadline

Praktisi Hukum Soroti Dugaan Salah Kelola Bansos di Pemkot Ternate

2
×

Praktisi Hukum Soroti Dugaan Salah Kelola Bansos di Pemkot Ternate

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TERNATE, JhaziraMU – Praktisi hukum Maluku Utara, Mahri Hasan, menyoroti dugaan pencairan anggaran bantuan sosial (bansos) di Sekretariat Daerah Kota Ternate yang dinilai tidak sesuai aturan.

Menurut Mahri, pencairan yang dialihkan melalui bendahara sekretariat daerah bertentangan dengan Peraturan Walikota Nomor 3.A Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial. Pasal 49 ayat 1 menegaskan, pencairan bansos berupa uang harus dilakukan langsung ke rekening penerima.

Example 300x600

“Praktik seperti ini jelas perbuatan melawan hukum. Aparat penegak hukum harus menelusuri lebih lanjut untuk memastikan ada atau tidaknya kerugian negara. Jika ada, maka masuk dalam ranah tindak pidana korupsi,” tegas Mahri, Kamis (11/9/2025).

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Malut menguatkan kritik tersebut. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun anggaran 2023, BPK menemukan realisasi belanja bansos sebesar Rp1,76 miliar tidak sesuai mekanisme. Dana itu digunakan untuk pembayaran fasilitas penyelenggaraan ibadah umroh, kegiatan bina mental spiritual, serta insentif imam, pengasuh TPQ, dan pimpinan rumah ibadah.

BPK menilai pola pencairan itu rawan disalahgunakan. Walikota Ternate diminta memerintahkan Sekretariat Daerah memperbaiki sistem penyaluran agar lebih transparan dan akuntabel, dengan pembayaran langsung ke rekening penerima.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *