TERNATE, Jhazirah – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) bergerak cepat membidik mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Kota Ternate, Muchlis Djumadil, terkait dugaan penyimpangan pengelolaan retribusi pasar senilai Rp 4,26 miliar.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Malut, Fajar Haryowimbuko, menegaskan keseriusan pihaknya dalam mengusut tuntas kasus korupsi yang merugikan keuangan daerah ini. “Perintah Kajati sudah jelas, tim penyelidik siap menindaklanjuti. Mantan Kadis Perindag juga akan segera kami panggil,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (05/11/2025).
Fajar menambahkan, pihaknya akan melengkapi bukti-bukti serta menghitung kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut.
Kepala Kejati Malut, Sufari, sebelumnya telah menginstruksikan jajarannya untuk mempercepat penanganan kasus ini. “Saya perintahkan Aspidsus Kejati Malut segera tuntaskan kasus retribusi pasar,” tegas Sufari beberapa waktu lalu.
Meski baru menjabat, Sufari langsung meminta laporan lengkap terkait perkembangan kasus Disperindag. Ia memastikan akan menindaklanjuti setiap temuan yang mengindikasikan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Kasus ini mencuat berdasarkan hasil reviu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Tahun 2023. BPK menemukan permasalahan serius dalam pengelolaan piutang retribusi pasar di Disperindag Kota Ternate, yang mencapai Rp 4,26 miliar.
Nilai piutang tersebut terdiri dari piutang retribusi pasar grosir senilai Rp 2,45 miliar dan piutang retribusi fasilitas pasar atau pertokoan senilai Rp 1,81 miliar. Ironisnya, nilai tersebut tidak berubah sejak tahun 2022, yang mengindikasikan tidak adanya pembaruan data maupun upaya penagihan aktif selama dua tahun berturut-turut.
BPK juga menemukan sejumlah kejanggalan lainnya, seperti dinas tidak memiliki data piutang retribusi pasar, Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) tidak diterbitkan sesuai ketentuan, dan bendahara penerimaan tidak melakukan verifikasi atas data pembayaran dari petugas lapangan.
BPK menilai lemahnya sistem administrasi dan pengawasan dalam pengelolaan retribusi pasar berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah serta mengindikasikan adanya kelalaian dalam tata kelola keuangan Pemerintah Kota Ternate.
Kejati Malut menegaskan akan menindaklanjuti hasil temuan BPK tersebut apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum dalam pengelolaan piutang retribusi pasar.



















