Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHeadline

Tanggapan Gubernur Maluku Utara: KAHMI Malut Diminta Pahami Dulu FS Trans Kieraha  

×

Tanggapan Gubernur Maluku Utara: KAHMI Malut Diminta Pahami Dulu FS Trans Kieraha  

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SOFIFI, Jhazirah –  Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, merespons permintaan KAHMI terkait peninjauan kembali proyek Trans Kieraha yang direncanakan pada 2026. Dengan nada tegas, Sherly menyarankan agar KAHMI mempelajari dokumen studi kelayakan (FS) terlebih dahulu sebelum memberikan tanggapan.

“Mereka sudah baca Feasibility Study (studi kelayakan) belum? Suruh baca FS baru didialogkan ke saya!” tegasnya pada Selasa (25/11).

Example 300x600

Sherly menjelaskan bahwa penyusunan FS telah melibatkan dasar-dasar keilmuan yang kuat. Dokumen pendukung seperti analisis dampak lingkungan (AMDAL) dan rencana tata ruang (RT/RW) telah disiapkan dengan matang.

“Makanya baca dulu itu FS. Di dalam FS itu sudah ada AMDAL, RT/RW, sudah ada perhitungan profesional. Semua pertanyaan mereka itu sudah ada dalam FS. Tolong baca FS baru kita diskusi. Kalau FS tidak dibaca kemudian mau diskusi dengan saya, apa yang mau didiskusikan,” ujarnya dengan nada bertanya.

“Itulah gunanya Feasibility Study yang dilakukan oleh profesional. Setelah baca FS baru kita berdebat dengan data, jangan dengan perasaan,” imbuhnya.

Sherly juga menegaskan bahwa dokumen resmi pembangunan Trans Kieraha telah diserahkan kepada Sekretariat DPRD. “FS sudah diterima. Sudah ada berita acara. Silakan tanya ke Pak Setwan karena sudah diserahkan,” tuturnya.

Senada dengan Gubernur, Kepala Dinas PUPR Malut, Risman Jafar, menyatakan bahwa seluruh dokumen terkait Jalan Trans Kieraha telah lengkap dan FS telah dipublikasikan.

“FS sudah dipublikasi, mungkin informasi belum menyeluruh. Yang jelas uji publik juga sudah melibatkan banyak pihak. Untuk dokumen lingkungan sudah jadi di 2023. Sebelum penanganan ini sudah ada AMDAL-nya untuk ruas itu,” ungkap Risman.

Mengenai tata ruang, Risman memastikan bahwa semuanya telah siap karena dinasnya yang menyusun. Begitu pula dengan IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan).

“Ada di dalam dokumen perencanaan itu, Dokumen DED (Detail Engineering Design), juga namanya FS dan kesesuaian ruang. Itu dipenuhi dulu pada saat pelaksanaan pekerjaan. Kan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) ada di dinas PUPR. Izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) pasti, tapi ada kan yang tidak melewati hutan jadi tidak perlu,” pungkasnya.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 300250