SOFIFI, Jhazirah – Plt Kepala Inspektorat Provinsi Maluku Utara Nani Riana Pakaya menegaskan bahwa penonaktifan empat Kepala OPD oleh Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda tidak sepenuhnya didasarkan pada temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hal tersebut disampaikan Nani saat dikonfirmasi awak media di Kantor Inspektorat Maluku Utara, Senin (19/01), menyusul beredarnya berbagai pernyataan terkait alasan penonaktifan para pejabat tersebut.
“Temuan BPK tahun-tahun sebelumnya sebagian besar sudah ditindaklanjuti. Namun apakah sudah selesai atau belum, itu kewenangan BPK, bukan Inspektorat,” kata Nani.
Ia menjelaskan, Inspektorat hanya menjalankan fungsi menindaklanjuti rekomendasi BPK, sementara saat ini BPK masih meminta kembali sejumlah SPJ untuk dilakukan verifikasi ulang.
Nani juga menepis anggapan bahwa pemeriksaan terhadap empat Kepala OPD merupakan pemeriksaan audit.
“Itu bukan pemeriksaan temuan BPK. Pemeriksaan yang dilakukan lebih kepada klarifikasi dan konfirmasi. Soal penonaktifan, silakan tanyakan langsung ke Pak Sekda karena beliau ketua tim,” ujarnya.
Pernyataan tersebut berbeda dengan penjelasan Plt Kepala BKD Maluku Utara Zulkifli Bian, yang sebelumnya menyatakan bahwa penonaktifan dilakukan karena keempat Kepala OPD berstatus terperiksa sejak akhir Desember 2025.
“Sesuai aturan, pejabat yang sedang diperiksa harus dinonaktifkan sementara. Pemeriksaan ditargetkan selesai antara 15 sampai 20 Januari 2026,” ujar Zulkifli pada 6 Januari lalu.
Ia juga menyebutkan bahwa sanksi terberat jika terbukti melanggar disiplin adalah pemberhentian dari jabatan atau penurunan menjadi staf.
Menanggapi tindak lanjut rekomendasi BPK, Nani menyatakan bahwa tidak semua OPD berada pada posisi yang sama.
“Sebagian OPD sudah menindaklanjuti, sebagian belum dinyatakan selesai. Untuk mengetahui status finalnya, itu ada di BPK. Bahkan untuk temuan lama, lebih tepat dikonfirmasi ke pejabat sebelumnya,” jelasnya.
Dengan adanya perbedaan penjelasan antara BKD dan Inspektorat, penonaktifan empat Kepala OPD kini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai dasar hukum serta mekanisme yang digunakan dalam pengambilan kebijakan tersebut.



















