HALUT, Jhazirah.com — PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) terus memperkuat komitmen terhadap praktik pertambangan berkelanjutan dengan mereklamasi lahan bekas tambang seluas 232,69 hektare hingga tahun 2026.
Program reklamasi tersebut dilakukan di sejumlah area Tambang Emas Gosowong sebagai bagian dari tanggung jawab lingkungan sekaligus implementasi prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG).
Reklamasi dan revegetasi telah dijalankan sejak awal operasi perusahaan pada tahun 2000, dimulai dari area Main Waste Dump Gosowong. Hingga kini, sejumlah lahan yang direklamasi telah kembali ke fungsi semula dengan tingkat keberhasilan mencapai 100 persen, sementara sebagian lainnya masih dalam proses pemulihan.
Manager Health, Safety & Environmental NHM, Widi Wijaya, mengatakan reklamasi merupakan bagian integral dari tanggung jawab perusahaan dalam meminimalkan dampak lingkungan akibat aktivitas tambang.
“Reklamasi dilakukan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki lahan bekas tambang serta mengembalikan fungsi lahan sesuai peruntukannya,” ujarnya.
Pelaksanaan reklamasi dilakukan secara menyeluruh, mulai dari penataan lahan, pengelolaan tanah, hingga penanaman vegetasi yang sesuai dengan kondisi lingkungan setempat.
Program ini juga mengacu pada berbagai regulasi pertambangan nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 serta Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang reklamasi dan pascatambang



















