SOFIFI, Jhazirah- Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Maluku Utara menuntaskan seluruh tahapan penilaian Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) Tahun 2026 untuk kabupaten dan kota se-Maluku Utara. Seluruh hasil evaluasi juga telah diunggah ke Sistem Digital PPD Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas sesuai jadwal yang ditetapkan.
Penyelesaian tahapan ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam memperkuat kualitas perencanaan pembangunan yang terukur, akuntabel, berbasis data, dan berorientasi pada hasil.
Penilaian dilakukan terhadap seluruh pemerintah kabupaten dan kota dengan mengacu pada pedoman resmi PPD Tahun 2026. Aspek yang dievaluasi meliputi kualitas dokumen perencanaan, keselarasan antara perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, capaian indikator pembangunan daerah, inovasi, tata kelola pemerintahan, hingga efektivitas program unggulan yang memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Selain bertindak sebagai penyelenggara tingkat provinsi, Pemerintah Provinsi Maluku Utara juga mengikuti seleksi PPD kategori provinsi. Seluruh dokumen administrasi dan substansi yang dipersyaratkan telah diselesaikan dan diunggah sebelum batas waktu pada 25 Mei 2026.
Kepala Bappeda Provinsi Maluku Utara, Dr. Muhammad Sarmin S. Adam, SSTP., M.Si., mengatakan PPD harus dimaknai sebagai instrumen transformasi tata kelola pembangunan, bukan sekadar ajang kompetisi antardaerah.
“Yang dinilai bukan hanya kualitas dokumen, tetapi bagaimana visi pembangunan diterjemahkan menjadi kebijakan dan program yang efektif serta memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat,” ujar Sarmin.
Menurutnya, sebagai salah satu daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di Indonesia, Maluku Utara membutuhkan perencanaan pembangunan yang semakin adaptif, berbasis data, dan mampu menjawab tantangan pembangunan yang terus berkembang.
“Pertumbuhan ekonomi yang tinggi harus diikuti pembangunan yang inklusif, merata, dan mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Karena itu, perencanaan harus berorientasi pada hasil yang nyata,” katanya.
Sarmin berharap seluruh pemerintah kabupaten dan kota menjadikan PPD sebagai momentum memperkuat budaya kinerja, inovasi, kolaborasi, dan akuntabilitas dalam pembangunan daerah.
Sementara itu, Kepala Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah (IPW) Bappeda Maluku Utara sekaligus Koordinator Tim Penilai PPD, Zulkarnail Abdul Latif, menjelaskan bahwa seluruh proses penilaian dilaksanakan secara objektif dan profesional sesuai pedoman Kementerian PPN/Bappenas.
“Penilaian mencakup kualitas perencanaan, keterkaitan perencanaan dan penganggaran, inovasi pembangunan, capaian indikator daerah, efektivitas program unggulan, hingga konsistensi pelaksanaan pembangunan di lapangan,” jelasnya.
Menurut Zulkarnail, penggunaan Sistem Digital PPD semakin memperkuat transparansi dan akuntabilitas proses penilaian.
“Seluruh tahapan dilakukan melalui platform nasional sehingga proses penilaian lebih terukur, terdokumentasi, dan dapat dipertanggungjawabkan. Sistem ini juga memastikan penilaian berlangsung objektif dan berbasis eviden,” ujarnya.
Setelah tahapan penilaian dokumen selesai, daerah yang memenuhi kriteria akan mengikuti tahap wawancara dan verifikasi lapangan oleh Tim Penilai Nasional.
Berdasarkan jadwal Kementerian PPN/Bappenas, penilaian dokumen tingkat nasional kategori kabupaten/kota berlangsung pada 4–18 Juni 2026 dengan pleno penetapan nominasi pada 22 Juni 2026. Sementara kategori provinsi telah menjalani penilaian dokumen pada 19 Mei–2 Juni 2026 dan akan memasuki pleno penetapan nominasi pada 12 Juni 2026.
Bappeda Maluku Utara menyampaikan apresiasi kepada seluruh pemerintah kabupaten dan kota yang telah berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan PPD Tahun 2026. Melalui ajang ini, kualitas perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga evaluasi pembangunan daerah diharapkan terus meningkat guna mewujudkan pembangunan yang inklusif, berdaya saing, berkelanjutan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.



















