LABUHA, Jhazirah.com – Aktivitas pengolahan emas menggunakan tromol yang sebelumnya diketahui telah dipasang garis polisi (police line) kembali menjadi sorotan. Berdasarkan hasil investigasi awak media di lokasi, ditemukan adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan pengoperasian tromol meski area tersebut sebelumnya telah dipasangi garis polisi oleh Polres Halmahera Selatan.
Dari pantauan di lapangan, awak media mendapati sejumlah unit tromol serta satu unit tong beroperasi di desa Kubung Kecamatan Bacan Selatan yang diduga digunakan dalam proses pengolahan material.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai status penanganan hukum terhadap lokasi tersebut dan efektivitas pengamanan setelah pemasangan garis polisi.
Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di sekitar lokasi menyebutkan bahwa tromol tersebut diduga berkaitan dengan seorang pemilik yang dikenal berinisial IR. Namun, hingga berita ini diterbitkan, identitas dan keterlibatan yang bersangkutan masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut.
Apabila benar aktivitas kembali berlangsung di lokasi yang telah dipasang garis polisi, hal tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan dan penegakan hukum atas status lokasi maupun barang bukti. Meski demikian, media ini belum dapat menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum dan masih menunggu penjelasan resmi dari pihak kepolisian.
Awak media telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kapolres Halmahera Selatan AKBP Hendra Gunawan maupun jajaran Satreskrim terkait status police line, perkembangan penyelidikan, serta dugaan aktivitas yang kembali berlangsung di lokasi tersebut.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi yang diberikan.



















