Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Daerah

Dugaan Pungli Rekrutmen Tenaga Kerja PT GTS Seret Nama Ketua BPD Desa Gambaru, Polres Halsel Diminta Usut Tuntas

×

Dugaan Pungli Rekrutmen Tenaga Kerja PT GTS Seret Nama Ketua BPD Desa Gambaru, Polres Halsel Diminta Usut Tuntas

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI
Example 468x60
https://jhazirah.com/wp-content/uploads/2026/05/WhatsApp-Image-2026-05-27-at-19.59.03.jpeg

HALSEL, Jhazirah.com – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses rekrutmen tenaga kerja di PT Gane Tambang Sentosa (GTS) mencuat di Desa Gambaru, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan. Dugaan tersebut kini menjadi sorotan masyarakat yang mendesak Polres Halmahera Selatan segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap kebenaran informasi yang beredar.

Desakan itu disampaikan JF, salah seorang tokoh masyarakat sekaligus aktivis lokal Desa Gambaru. Menurutnya, aparat penegak hukum tidak perlu menunggu adanya laporan resmi apabila telah terdapat informasi awal yang mengindikasikan dugaan tindak pidana.

Example 300x600

“Kalau memang ada dugaan praktik pungutan liar, kami meminta Polres Halmahera Selatan segera melakukan penyelidikan. Polisi memiliki kewenangan untuk mencari dan menemukan apakah benar telah terjadi suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana,” ujar JF kepada wartawan, Kamis (16/7/2026).

JF mengaku prihatin apabila dugaan tersebut benar terjadi, mengingat masyarakat yang mencari pekerjaan seharusnya memperoleh kesempatan yang sama tanpa dibebani pungutan yang tidak memiliki dasar hukum.

Dugaan praktik pungli tersebut juga disampaikan oleh Wajena, salah seorang warga Desa Gambaru. Ia mengaku anaknya menjadi salah satu calon pekerja yang diminta menyerahkan sejumlah uang agar dapat diterima bekerja di perusahaan.

Menurut Wajena, nominal yang diminta berkisar antara Rp6 juta hingga Rp7 juta per orang. Uang tersebut diduga diminta dengan janji bahwa calon pekerja akan diprioritaskan atau dipermudah untuk diterima bekerja di PT GTS.

“Padahal dari informasi yang kami ketahui, pihak perusahaan telah menyampaikan bahwa proses penerimaan tenaga kerja tidak dipungut biaya. Karena itu kami berharap persoalan ini dapat diusut secara tuntas,” katanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Jhazirah.com, mekanisme pembayaran diduga dilakukan secara bertahap. Calon pekerja disebut diminta membayar uang muka sekitar Rp2 juta hingga Rp3 juta, sedangkan sisanya akan dilunasi setelah yang bersangkutan menerima gaji pertama.

Informasi yang berkembang di masyarakat juga menyebut dugaan praktik tersebut tidak hanya menyasar warga Desa Gambaru, tetapi diduga melibatkan calon pencari kerja dari beberapa desa di kawasan lingkar tambang Kecamatan Obi Selatan.

Dalam keterangannya, JF turut meminta aparat penegak hukum memeriksa seluruh pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam praktik tersebut, termasuk apabila terdapat oknum penyelenggara pemerintahan desa yang disebut-sebut oleh sejumlah warga.

“Kalau memang ada pihak yang menerima uang dari masyarakat dengan iming-iming bisa memasukkan orang bekerja, maka persoalan ini harus diusut sampai tuntas agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Jhazirah.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Ketua BPD Desa Gambaru, Hamsal Osalia, yang disebut dalam informasi yang berkembang di masyarakat. Permintaan konfirmasi telah disampaikan melalui pesan singkat dan upaya komunikasi langsung, namun belum mendapat tanggapan.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 300250