Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline

Eksekusi Tanah Seluas 1.980 Meter Persegi di Falajawa 2 Ternate Tetap Berjalan, PN Ternate Pasang Tanda Resmi

×

Eksekusi Tanah Seluas 1.980 Meter Persegi di Falajawa 2 Ternate Tetap Berjalan, PN Ternate Pasang Tanda Resmi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
https://jhazirah.com/wp-content/uploads/2026/05/WhatsApp-Image-2026-05-27-at-19.59.03.jpeg

TERNATE, Jhazirah — Proses eksekusi sebidang tanah seluas 1.980 meter persegi di Kelurahan Kayumerah lingkungan Falajawa 2, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, akhirnya dilaksanakan pada Kamis (27/8/2026), meski sebelumnya mendapat keberatan dan perlawanan dari pihak termohon.

Pelaksanaan eksekusi tersebut dilakukan Pengadilan Negeri/HI Ternate Kelas IA berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.

Example 300x600

Kuasa hukum pemohon eksekusi, Syarifuddin, menegaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan putusan pengadilan yang telah melalui rangkaian panjang proses hukum, mulai dari Pengadilan Negeri Ternate, banding, kasasi hingga Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung.

“Pada prinsipnya kita menjalankan putusan Peninjauan Kembali yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Syarifuddin saat ditemui di lokasi eksekusi, Kamis (27/8/2026).

Berawal dari Perkara Nomor 44

Syarifuddin menjelaskan, sengketa tersebut bermula dari perkara perdata Nomor 44/Pdt.G/2023/PN Tte di Pengadilan Negeri Ternate.

Objek yang menjadi bagian dari perkara tersebut merupakan tanah seluas 1.980 meter persegi yang berada di Kelurahan Falajawa 2, Kecamatan Ternate Selatan.

Pada tingkat pertama, perkara tersebut dimenangkan pihak pemohon, Hairuddin. Namun, putusan itu kemudian diajukan banding oleh pihak lawan, Hi. Nurdin Hasan, ke Pengadilan Tinggi Ternate.

Dalam proses banding, putusan Pengadilan Negeri Ternate dinyatakan tidak dapat diterima. Salah satu pertimbangan yang disebutkan berkaitan dengan status salah satu kuasa hukum yang merupakan Pegawai Negeri Sipil sekaligus dosen dengan jabatan Lektor.

Pihak Hairuddin kemudian menempuh upaya hukum kasasi. Namun, pada tingkat tersebut perkara kembali dinyatakan tidak dapat diterima sehingga putusan Pengadilan Tinggi Ternate tetap berlaku.

Tidak berhenti di situ, Hairuddin kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

“Saya ditunjuk selaku kuasa untuk mewakili beliau di tingkat PK di Mahkamah Agung. Saya mengajukan permohonan Peninjauan Kembali dan putusannya dikabulkan. Mahkamah Agung kemudian mengadili sendiri, dengan inti putusan sama dengan putusan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Ternate,” jelas Syarifuddin.

PK Jadi Dasar Eksekusi

Menurut Syarifuddin, putusan PK Mahkamah Agung tersebut menjadi dasar hukum utama pelaksanaan eksekusi tanah seluas 1.980 meter persegi tersebut.

Ia memastikan seluruh tahapan, baik pengajuan PK maupun permohonan eksekusi, telah ditempuh sesuai prosedur hukum acara perdata.

“Semua proses hukum yang telah berjalan itu sudah sesuai dengan aturan yang ada dan tanpa melanggar hukum acara perdata. Baik permohonan Peninjauan Kembali maupun permohonan eksekusi, semuanya sudah sesuai dengan prosedur,” tegasnya.

Sementara itu, adanya perlawanan dari pihak termohon disebut tidak secara otomatis menghentikan pelaksanaan eksekusi.

“Adapun karena sekarang dia mengajukan perlawanan, itu persoalan lain. Terlepas dari permohonan eksekusi, perlawanan itu tidak akan menghambat pelaksanaan eksekusi,” kata Syarifuddin.

Ia menjelaskan, kewenangan pelaksanaan eksekusi berada pada Ketua Pengadilan, sementara perkara perlawanan diperiksa oleh majelis hakim dalam perkara tersendiri.

Perlawanan Masih Bergulir

Meski tanah telah dieksekusi, proses hukum berupa perlawanan dari pihak termohon masih berjalan di Pengadilan Negeri Ternate.

Syarifuddin menyebut perkara tersebut masih berada pada tahap awal persidangan dan sidang lanjutan dijadwalkan pada 31 Agustus 2026.

“Sampai sekarang masih masuk dalam proses permulaan sidang. Kalau tidak salah tanggal 31 nanti sidang kedua, kasus perlawanan untuk menghambat pelaksanaan eksekusi ini,” ujarnya.

Namun, menurut dia, proses perlawanan tersebut tidak menjadi alasan untuk menunda eksekusi karena putusan PK yang menjadi dasar eksekusi telah berkekuatan hukum tetap.

“Ketua Pengadilan berpendapat bahwa ini sudah sesuai dengan prosedur dan harus dilaksanakan putusannya tanpa menunggu putusan perlawanan yang berjalan sekarang di Pengadilan Negeri Ternate,” jelasnya.

PN Ternate Pasang Tanda Eksekusi

Usai proses eksekusi, pihak Pengadilan Negeri/HI Ternate Kelas IA memasang spanduk resmi di atas objek tanah seluas 1.980 meter persegi sebagai penanda bahwa lahan tersebut telah dieksekusi.

Spanduk tersebut menyatakan tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01009 telah dilakukan eksekusi oleh Pengadilan Negeri/HI Ternate Kelas IA pada Kamis, 27 Agustus 2026.

Pada spanduk itu juga dicantumkan sejumlah dasar hukum pelaksanaan eksekusi, yakni:

Penetapan Ketua Pengadilan Negeri/HI Ternate Kelas IA Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PN Tte Jo Nomor 44/Pdt.G/2023/PN Tte Jo Nomor 10/Pdt/2024/PN Tte Jo Nomor 5172 K/Pdt.G/2024 Jo Nomor 762 PK/Pdt/2025.

Pemasangan tanda tersebut menjadi penanda resmi bahwa objek tanah yang menjadi sengketa telah dilaksanakan eksekusi berdasarkan penetapan pengadilan.

Dengan demikian, meskipun perkara perlawanan masih bergulir di Pengadilan Negeri Ternate, pelaksanaan eksekusi terhadap tanah seluas 1.980 meter persegi tersebut tetap berjalan dengan dasar putusan PK Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.

Syarifuddin kembali menegaskan bahwa posisi hukum pihaknya dalam pelaksanaan eksekusi bukan berdasarkan klaim sepihak, melainkan berlandaskan putusan pengadilan.

“Upayanya itu perlawanan untuk menghambat pelaksanaan eksekusi, sedangkan pelaksanaan eksekusi itu menjalankan putusan Peninjauan Kembali yang sudah berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.

Example 300250
Example 120x600

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 300250