SOFIFI, Jhazirah.com – Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi Maluku Utara, Hairil Hi Hukum, menegaskan bahwa dalam proses tender metode pascakualifikasi, penawaran harga terendah tidak serta merta menjadi pemenang.
Menurutnya, penentuan pemenang harus melewati serangkaian evaluasi ketat yang terdiri dari administrasi, teknis, harga, hingga pembuktian kualifikasi.
“Banyak yang mengira harga paling rendah pasti menang, itu tidak benar. Karena ada proses panjang verifikasi. Kalau secara teknis tidak mampu, meski harga murah tetap bisa gugur,” tegas Hairil, Jumat (10/4/2026).
Hairil menjelaskan, panitia terlebih dahulu memeriksa kelengkapan dokumen dan legalitas. Selanjutnya menilai kemampuan teknis, seperti metode kerja, pengalaman perusahaan, dan ketersediaan alat serta tenaga ahli. Baru setelah itu dilakukan penilaian harga dan verifikasi data asli calon pemenang.
“Semua tahapan ini untuk memastikan penyedia benar-benar sanggup kerja dan kualitas terjamin,” ujarnya.
Ia juga menepis isu adanya intervensi atau arahan dari atasan untuk memenangkan pihak tertentu.
“Tidak ada istilah proyek pesanan. Semua berjalan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku. Siapa yang lolos syarat, itulah yang menang,” tandasnya.
Hairil menambahkan, setiap peserta juga memiliki hak sanggah jika merasa tidak puas, demi menjamin proses berjalan transparan dan akuntabel.



















