TERNATE, Jhazira — Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Maluku Utara, Yudhitya Wahab, menegaskan bahwa institusinya tidak memiliki kewenangan dalam kasus dugaan penjualan 90 ribu metrik ton bijih nikel oleh PT Wana Kencana Mineral (WKM), yang disebut merugikan daerah hingga Rp30 miliar.
Penegasan ini disampaikan menanggapi aksi demonstrasi Koalisi Pemberantasan Korupsi Maluku Utara yang menyoroti dugaan keterlibatan dirinya dan Kepala Dinas ESDM, Suryanto Andili.
“Kami tidak punya kewenangan dalam pengelolaan pertambangan. Itu tugas ESDM. Disperindag hanya menangani sektor industri dan perdagangan,” ujar Yudhitya, Kamis (15/5/2025).
Ia menjelaskan bahwa PT WKM tidak terdaftar dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), yang menjadi indikator legalitas pelaku industri pengolahan.
“Kalau tidak terdaftar di SIINas, artinya WKM belum memiliki izin usaha industri. Kemungkinan besar, mereka hanya menjual ore mentah ke perusahaan smelter,” katanya.
Yudhitya juga menegaskan bahwa WKM tidak memiliki Surat Keterangan Asal (SKA) atau Certificate of Origin (COO) dari Disperindag, yang menjadi syarat mutlak untuk ekspor.
“Kalau ekspor tanpa SKA, Bea Cukai tidak akan izinkan. Artinya mereka tidak berada dalam jalur legal ekspor hasil tambang,” tambahnya.
Ia menyarankan agar semua pihak yang menyuarakan isu publik dapat terlebih dahulu memahami tugas pokok dan fungsi (tupoksi) tiap instansi, serta memverifikasi informasi sebelum menyampaikan ke publik.
“Kami terbuka terhadap kritik, tapi harus berdasarkan data yang benar. Jangan sampai menuduh tanpa dasar karena akan memperkeruh suasana demokrasi,” tutup Yudhitya.