HALTIM, Jhazira – Seluruh desa di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) telah menyelesaikan pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Sebanyak 102 desa kini tinggal menunggu proses pengesahan akta notaris untuk menguatkan status hukum koperasi tersebut.
“Pengurus Kopdes Merah Putih sudah terbentuk di 102 desa. Sekarang tinggal selesaikan akta notaris agar koperasi punya legalitas,” kata Kepala Dinas Perindagkop Haltim, Ricko Debeturu, Rabu (11/6/2025).
Ricko menjelaskan bahwa program ini merupakan bagian dari Instruksi Presiden dan arahan Bupati Haltim, Ubaid Yakub, yang menargetkan 100 persen pembentukan Kopdes Merah Putih selesai pada Juni ini.
Ia juga menegaskan bahwa percepatan pengurusan akta badan hukum sangat bergantung pada kebijakan dan inisiatif kepala desa.
“Kalau kepala desanya cepat, maka koperasinya bisa langsung aktif dan bergerak,” ujarnya.
Kopdes Merah Putih ini diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi desa, sekaligus wadah pemberdayaan masyarakat melalui kegiatan koperasi yang produktif dan berkelanjutan.