HALSEL,Jhazirah.com – Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Baru, Narjin Kamhois, menyoroti dugaan sejumlah kejanggalan dalam tata kelola pemerintahan Desa Baru, Kecamatan (sesuaikan kecamatan), Kabupaten Halmahera Selatan. Ia meminta Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) segera melakukan evaluasi terhadap Penjabat (PJ) Kepala Desa Baru Banun Teken.
Menurut Narjin, hingga saat ini BPD belum pernah melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes). Namun, di sisi lain, PJ Kepala Desa telah melakukan pencairan Dana Desa (DD) Tahap I, bahkan Alokasi Dana Desa (ADD) disebut telah dicairkan sebanyak dua kali.
“Seharusnya pelaksanaan program dan penggunaan Dana Desa diawali dengan Musyawarah Desa sebagai forum pengambilan keputusan bersama. Namun faktanya, Dana Desa sudah dicairkan sementara Musdes belum pernah dilaksanakan,” ujar Narjin.
Ia menjelaskan, BPD sebenarnya telah menyatakan kesiapan untuk menggelar Musdes. Akan tetapi, kegiatan tersebut tidak dapat berjalan karena operasional BPD hingga kini belum diberikan oleh pemerintah desa, meskipun ADD telah dicairkan.
Akibatnya, fungsi pengawasan dan pembahasan program pembangunan desa menjadi terhambat.
Narjin juga mengaku BPD telah meminta Camat agar memfasilitasi pertemuan antara BPD dan PJ Kepala Desa guna menyelesaikan persoalan tersebut. Namun, menurutnya, permintaan itu tidak mendapat respons yang diharapkan.
“Kami meminta Camat mempertemukan BPD dengan PJ Kepala Desa, tetapi jawaban yang kami terima justru dianggap hanya membuang-buang waktu,” katanya.
Selain itu, BPD juga menyoroti penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat.
Narjin menyebut terdapat 15 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Dari jumlah tersebut, 10 orang menerima Rp1.500.000, sedangkan lima orang lainnya hanya menerima Rp500.000.
Menurutnya, kondisi tersebut bertentangan dengan petunjuk teknis BLT Dana Desa yang telah ditetapkan pemerintah.
“Sesuai juknis pemerintah pusat, setiap penerima BLT Dana Desa berhak menerima Rp300.000 per bulan. Jika disalurkan enam bulan sekaligus, maka setiap KPM seharusnya menerima Rp1.800.000. Namun PJ Kepala Desa diduga mengubah besaran bantuan menjadi Rp250.000 per bulan sehingga nilai yang diterima masyarakat tidak sama,” ungkapnya.
Atas dasar itu, BPD meminta Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan, Dinas PMD, dan Aparat Penegak Hukum melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan Dana Desa dan penyaluran BLT-DD di Desa Baru agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini di publish, PJ Kepala Desa Baru Banun Teken dan pihak terkait belum memberikan keterangan resmi.



















