HALSEL, Jhazirah.com – Isu pembangunan bendungan dan pengolahan air Sungai Akelamo di Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, terus menjadi sorotan. Menanggapi hal ini, Ketua DPP GMNI Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Sumitro H. Komdan, S.H., menegaskan pemanfaatan kawasan hutan harus sepenuhnya mengacu pada aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Setelah meninjau langsung lokasi bendungan dan kawasan hutan sekitar, Sumitro menilai: jika proyek berada di kawasan Hutan Produksi yang dikuasai negara dan memiliki izin sah, maka seluruh pihak wajib menghormati proses hukum dan administrasi tersebut.
“Polemik ini jangan digiring ke arah konflik horizontal. Perbedaan pandangan selesaikan lewat dialog, musyawarah, dan jalur hukum—bukan narasi yang memecah belah,” tegasnya.
Ia mengakui, sebagai Proyek Strategis Nasional, pembangunan ini bertujuan mendorong ekonomi dan kesejahteraan. Namun, pelaksanaannya—termasuk yang dilakukan Harita Nickel—tetap wajib mematuhi aturan lingkungan, perizinan, serta tanggung jawab sosial kepada masyarakat.
Jika masih ada sengketa status lahan atau nilai ganti rugi, lanjut Sumitro, penyelesaiannya harus melalui negosiasi transparan dan jalur hukum. “Jangan ada kesimpulan sepihak sebelum proses tuntas. Apalagi jika ada oknum yang memprovokasi demi keuntungan sendiri,” tegasnya.
Sumitro meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap upaya pengadudombaan yang mengganggu stabilitas sosial di Kawasi. “Jangan biarkan isu ini dimanfaatkan untuk menciptakan kegaduhan yang justru merugikan warga sendiri,” katanya.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemangku kepentingan mengedepankan komunikasi sehat serta menghormati proses yang berjalan demi kepastian hukum dan keharmonisan sosial. “Kita sepakat: penyelesaian harus adil, transparan, dan sesuai koridor hukum,” pungkasnya.




















38k4vm