Ternate, Jhaziramu – Pj sekprov Maluku Utara Abubakar Abdullah meyampaikan pengusulan Kenaikan Tunjangan Tambahan Pegawai (TTP) tahun 2025 tidak bisa diakomudir, mengingat kebutuhan fiskal daerah tahun ini belum mampu . ujar Abubakar Abdullah, usai rapat bersama sejumlah OPD, rabu (15/01/2025).
Abubakar, menyampaikan hal tersebut telah di putuskan dalam rapat bersama sejumlah OPD, bahwa di tahun 2025 di tahun 2025 tidak ada kenaikan TTP ASN. ucapnya.
Lanjutnya, langkah ini di lakukan, karena kemampuan fiskal daerah tahun ini belum mampu mengakomodir kenaikan TTP.
“Mohon maaf kepada semua pegawai di Pemprov Maluku Utara,” katanya.
Diketahui saat ini TTP ASN Pemprov Maluku Utara untuk eselon I (kelas jabatan 16) mendapat TPP sebesar Rp15 juta, eselon II-a (kelas jabatan 15) Rp11,9 juta, eselon II-b (kelas jabatan 14) Rp13
Sementara untuk jabatan kepala sub bagian (kelas jabatan 9) Rp5,3 juta, kelas jabatan 7 seperti analis perencanaan kenaikannya menjadi Rp3,9 juta, dan kelas jabatan 1 atau terendah p911 ribu.



















