Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HeadlineHukrim

Pengeroyokan Jurnalis, Tiga Satpol PP Ternate Resmi Diserahkan ke Jaksa

2
×

Pengeroyokan Jurnalis, Tiga Satpol PP Ternate Resmi Diserahkan ke Jaksa

Sebarkan artikel ini
Dua Tersangka saat penyerahan du Kejakasaan Negeri Ternate
Example 468x60

TERNATE, Jhazira — Tiga orang oknum honorer Satpol PP Kota Ternate akhirnya resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Ternate dalam kasus pengeroyokan terhadap jurnalis M Julfikram Suhadi dari Tribunternate.com. Ketiganya diserahkan oleh Unit V Jatanras Polres Ternate pada Selasa (6/5/2025) setelah berkas dinyatakan lengkap.

Ketiga tersangka tersebut berinisial JAF (47), FA (27), dan MJK (25). Proses penyerahan (tahap II) dilakukan di ruang Kejari Ternate, Kalumpang, pada pukul 11.00 WIT.

Example 300x600

“Mereka diduga melakukan kekerasan secara bersama-sama sebagaimana dalam Pasal 170 dan/atau penganiayaan dalam Pasal 351 KUHP,” ungkap Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong.

Umar menegaskan, para tersangka yang diserahkan dalam keadaan sehat, merupakan bagian dari kasus pemukulan terhadap jurnalis saat bertugas, dan tidak disertai barang bukti karena sifat kekerasan dilakukan langsung.

Sementara itu, kasus ini bukan satu-satunya yang melibatkan anggota Satpol PP. Dalam aduan terpisah oleh jurnalis HalmaheraRaya.com, Fitriyanti Safar, Polres Ternate telah menetapkan satu tersangka tambahan bernama Mudasir, yang juga sudah ditahan.

“Ini bentuk komitmen kami untuk menindak pelaku kekerasan terhadap jurnalis. Profesi mereka dilindungi hukum, dan siapa pun yang melanggar akan diproses,” tegas Umar.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan aparat yang seharusnya menjaga ketertiban, bukan melakukan kekerasan terhadap pekerja media.

Untuk diketahui, ketiga tersangka langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan hingga ke pesidangan.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *