Sofifi, Jhazira— Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda resmi menunjuk Saleh M. Radjiman. sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Maluku Utara. Penunjukan ini tertuang dalam Surat Perintah Nomor 800.1.113.3/SP-MU/36/2025 tertanggal 9 Mei 2025.
Penunjukan ini dilakukan guna mengisi kekosongan jabatan Kadis DLH . Dalam surat tersebut, Saleh M. Radjiman diminta melaksanakan tugas kedinasan DLH terhitung sejak tanggal penetapan hingga adanya pengangkatan pejabat definitif.
Penugasan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 14 ayat (7) Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah, serta arahan Menteri Dalam Negeri melalui surat Nomor 100.2.1.6/2314/SJ tanggal 24 April 2025.
Dengan pengalaman sebagai Kepala DLH Maluku Utara, Saleh M. Radjiman diharapkan mampu menjaga kesinambungan administrasi pemerintahan dan mendukung visi Gubernur dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan efektif.
Diketahui, Saleh M. Radjiman saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, dan Peningkatan Kapasitas pada DLH Provinsi Maluku Utara.