Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHeadline

Pemkab Halsel Serahkan 58 Katinting untuk Nelayan Pesisir

3
×

Pemkab Halsel Serahkan 58 Katinting untuk Nelayan Pesisir

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

HALSEL, Jhaziramu — Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan nelayan. Melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), sebanyak 58 unit katinting (perahu bermesin) diserahkan kepada kelompok nelayan di berbagai wilayah pesisir.

Penyerahan bantuan dilakukan langsung oleh Wakil Bupati Halmahera Selatan, Helmi Umar Muchsin, pada Rabu (23/7/2025). Kehadiran dan bantuan tersebut disambut antusias para nelayan penerima manfaat.

Example 300x600

Dalam sambutannya, Helmi menegaskan bahwa pemberdayaan nelayan menjadi salah satu program prioritas pemerintah daerah. Ia berharap bantuan katinting benar-benar dimanfaatkan untuk aktivitas melaut.

“Ini bukti perhatian pemerintah kepada para nelayan. Gunakan sebaik mungkin untuk melaut dan tingkatkan kesejahteraan keluarga. Jangan disalahgunakan,” ujar Helmi.

Kepala DKP Halsel, Idris Ali, menambahkan, pihaknya akan menindak tegas jika ditemukan adanya praktik penjualan atau pemindahtanganan katinting bantuan tersebut.

“Setiap penerima sudah menandatangani berita acara sebagai bentuk komitmen. Jika ada yang menjual, kami tarik kembali,” tegas Idris.

Selain itu, Idris juga mengingatkan pentingnya penggunaan alat tangkap ramah lingkungan demi menjaga keberlanjutan ekosistem laut.

“Kami ingin nelayan mulai beralih ke alat tangkap yang tidak merusak habitat laut. Jangan sampai sumber daya laut habis sekarang, lalu kosong untuk anak cucu kita nanti,” pungkasnya.

Dengan dukungan nyata dari pemerintah daerah, nelayan Halsel diharapkan dapat meningkatkan produktivitas tangkapan sekaligus menjaga kelestarian laut untuk masa depan.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *