Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Koleksi

RSUD Chasan Boesoirie Batasi Penunggu Pasien dengan Kartu Identitas

4
×

RSUD Chasan Boesoirie Batasi Penunggu Pasien dengan Kartu Identitas

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TERNATE, JhaziraMU — Manajemen RSUD Chasan Boesoirie Maluku Utara mulai menerapkan kebijakan baru berupa kartu identitas bagi pengunjung dan penunggu pasien. Langkah ini diambil untuk mengendalikan arus kunjungan, meningkatkan keamanan, serta menjaga kenyamanan pasien di ruang perawatan.

Peluncuran ditandai dengan pengalungan kartu secara simbolis oleh Direktur RSUD, Alwia Assagaf, kepada pengunjung dan penunggu pasien, Kamis (21/8/2025).

Example 300x600

Kasi Humas RSUD, Susi Tjeng, menjelaskan kebijakan ini bukan hanya formalitas, melainkan instrumen penting untuk memastikan rumah sakit lebih tertib. “Satu pasien hanya boleh dijaga satu orang. Penunggu wajib mengenakan kartu izin jaga selama berada di rumah sakit. Aturannya jelas, termasuk jam kunjungan dan batasan barang bawaan,” tegasnya.

Ia menambahkan, kartu pengunjung akan mempermudah petugas dalam memantau siapa saja yang berada di dalam rumah sakit. “Ini penting untuk melindungi privasi pasien sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih kondusif,” katanya.

Respons masyarakat pun cukup positif. Roni, keluarga pasien, menilai kebijakan tersebut adil. “Penunggu pasien sekarang dibatasi, jadi lebih tertib. Dulu pernah ada satu pasien ditunggu terlalu banyak orang hingga mengganggu pasien lain,” ujarnya. Hal senada disampaikan Aisyah, seorang pengunjung, yang menilai aturan baru memberi kesadaran lebih tinggi terhadap disiplin jam kunjungan dan keamanan rumah sakit.

Aturan baru ini mempertegas tata tertib RSUD Chasan Boesoirie, di antaranya: pengunjung anak-anak di bawah 12 tahun tidak dianjurkan masuk ruang perawatan, pasien ICU/CVCU hanya boleh dikunjungi maksimal dua orang bergantian, dan penunggu pasien wajib menjaga ketertiban serta dilarang merokok atau membuat keributan.

Example 300250
Example 120x600

Respon (4)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *