Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Koleksi

Diduga Berulang Kali Angkut Kayu Ilegal, BPR Halsel Desak Polisi Sita Speedboat Anugrah Putra 03 dan Usut Pemiliknya

×

Diduga Berulang Kali Angkut Kayu Ilegal, BPR Halsel Desak Polisi Sita Speedboat Anugrah Putra 03 dan Usut Pemiliknya

Sebarkan artikel ini
Speedboat Anugrah Putra 03 saat diduga mengangkut kayu di wilayah Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan. Aktivitas tersebut menjadi sorotan setelah muncul dugaan pengangkutan hasil hutan tanpa dokumen resmi. Dugaan ini masih menunggu penyelidikan aparat penegak hukum serta klarifikasi dari seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan (Foto/IA)
Example 468x60
https://jhazirah.com/wp-content/uploads/2026/05/WhatsApp-Image-2026-05-27-at-19.59.03.jpeg

HALSEL, Jhazirah.com – Dugaan praktik illegal logging di wilayah Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian publik tertuju pada dugaan keterlibatan oknum aparat kepolisian dalam aktivitas pengangkutan kayu yang diduga tidak dilengkapi dokumen resmi, serta dugaan penggunaan speedboat Anugrah Putra 03 sebagai sarana pengangkut hasil hutan tersebut.

Dugaan itu mencuat setelah awak media mengonfirmasi Faruk, motoris speedboat Anugrah Putra 03. Dalam keterangannya, Faruk mengaku kapal yang dikemudikannya hanya disewa untuk mengangkut kayu dari Desa Air Mangga, Kecamatan Obi, menuju Desa Kawasi, Kecamatan Obi Selatan.

Example 300x600

Menurut Faruk, kayu yang diangkut bukan miliknya. Ia mengaku hanya menjalankan pekerjaan mengangkut barang atas permintaan seseorang yang disebutnya merupakan oknum anggota Polsek Laiwui.

“Ini kayu bukan torang punya. Dorang (oknum anggota polisi) cuma sewa torang untuk muat dari Desa Air Mangga lalu antar ke Desa Kawasi,” ujar Faruk kepada wartawan.

Pemuatan Kayu Usaha

Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, aktivitas pembongkaran kayu diduga berlangsung di kawasan Pelabuhan Desa Kawasi. Kayu-kayu tersebut diduga tidak disertai Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) atau dokumen angkutan hasil hutan sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan perundang-undangan. Hingga berita ini diterbitkan, dugaan tersebut masih menunggu klarifikasi dari pihak-pihak yang disebutkan.

Keterangan Faruk juga diperkuat oleh pengakuan seorang warga Desa Kawasi yang meminta identitasnya dirahasiakan. Warga tersebut mengaku aktivitas pengangkutan kayu menggunakan speedboat Anugrah Putra 03 bukan baru pertama kali terjadi, melainkan telah berulang kali disaksikan oleh masyarakat.

“Ini bukan baru sekali. Kami sudah beberapa kali melihat speedboat itu mengangkut kayu ke Kawasi. Yang wartawan temui sekarang ini sudah kesekian kalinya. Makanya kami berharap aparat segera menyelidiki karena aktivitas seperti ini sudah lama menjadi perhatian masyarakat,” ungkap warga tersebut.

Menurut warga, apabila dugaan tersebut benar, aparat penegak hukum perlu menelusuri riwayat pelayaran speedboat Anugrah Putra 03, termasuk memeriksa pemilik kapal, motoris, penyewa, asal-usul kayu, serta kelengkapan dokumen pengangkutannya untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum di bidang kehutanan.

Maraknya dugaan praktik pembalakan liar itu mendapat sorotan dari Ketua Bidang Investigasi Barisan Pemuda Rakyat (BPR) Halmahera Selatan, Sardi. Ia menilai, apabila dugaan keterlibatan oknum aparat benar adanya, maka persoalan tersebut harus diusut secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Menurut Sardi, praktik illegal logging tidak hanya mengancam kelestarian hutan, tetapi juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Institusi kepolisian memiliki kewenangan melakukan pencegahan dan penindakan terhadap praktik illegal logging. Karena itu, jika ada dugaan keterlibatan oknum aparat, harus diusut secara tuntas tanpa pandang bulu,” tegas Sardi.

Ia menjelaskan, Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 mengatur ancaman pidana bagi pelaku kejahatan kehutanan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar, sesuai unsur tindak pidana yang terbukti.

Selain itu, Pasal 21 UU Nomor 18 Tahun 2013 juga melarang setiap orang memanfaatkan kayu hasil pembalakan liar maupun hasil penggunaan kawasan hutan secara tidak sah. Sementara itu, pengangkutan hasil hutan tanpa dokumen resmi merupakan perbuatan yang dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sardi menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh hanya mengusut pihak yang diduga memiliki kayu, tetapi juga harus memeriksa pemilik speedboat atau kapal motor yang diduga digunakan sebagai sarana pengangkutan.

“Pemilik speedboat jangan hanya beralasan bahwa kapalnya disewa. Jika dari hasil penyelidikan terbukti mengetahui atau ikut memfasilitasi pengangkutan kayu ilegal, maka pemilik kapal juga harus diproses sesuai ketentuan hukum. Jangan hanya motoris yang dimintai pertanggungjawaban, sementara pemilik sarana angkut lolos dari proses hukum,” tegasnya.

Karena itu, Sardi mendesak Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.H., dan Kapolres Halmahera Selatan AKBP Hendra Gunawan, S.H., S.I.K., M.M., segera memerintahkan penyidik mengamankan speedboat Anugrah Putra 03 beserta muatannya sebagai barang bukti.

“Jika benar speedboat tersebut digunakan mengangkut kayu tanpa dokumen resmi, maka harus segera disita sebagai barang bukti. Jangan sampai alat angkut yang diduga digunakan dalam tindak pidana tetap bebas beroperasi sehingga berpotensi menghilangkan barang bukti,” ujarnya.

Menurutnya, penyidik juga perlu menelusuri hubungan hukum antara pemilik speedboat, motoris, penyewa, hingga pihak yang diduga memiliki kayu. Pengungkapan perkara, kata dia, tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi harus menyasar seluruh pihak yang diduga memfasilitasi, memperoleh keuntungan, atau terlibat dalam rantai praktik illegal logging, termasuk apabila terdapat dugaan keterlibatan oknum aparat.

Sardi juga mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 88 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, setiap orang yang mengangkut hasil hutan tanpa dokumen yang sah dapat dikenai ancaman pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mengakhiri pernyataannya, Sardi meminta Kapolda Maluku Utara membentuk tim khusus untuk mengusut tuntas dugaan praktik illegal logging di Pulau Obi. Ia juga mendesak agar apabila ditemukan keterlibatan anggota Polri maupun pihak lainnya, proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu, disertai penegakan disiplin dan kode etik sesuai peraturan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Halmahera Selatan maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 300250