HALBAR, Jhazirah — Penyidik Polsek Ibu, Polres Halmahera Barat, resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Halmahera Barat terkait kasus dugaan pembunuhan bayi oleh ibu kandung yang berinisial J,K, Rabu (19/11/2025).
Penyerahan dilakukan setelah Kejari Halbar menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21, berdasarkan surat Nomor: B-1146/Q.2.17/EKU.1/10/2025 tertanggal 24 Oktober 2025.
Kasus ini merupakan tindak lanjut laporan polisi LP/B/08/VIII/2025/Sek Ibu/Res Halbar/Malut yang dibuat pada 26 Agustus 2025, terkait dugaan pembunuhan seorang bayi yang diduga dilakukan oleh ibu kandungnya setelah proses persalinan. Penyidik menindaklanjuti laporan tersebut melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/03.a/IX/2025/Reskrim.
Tersangka J,K, lahir di Baru pada 31 Januari 2002, berstatus tidak bekerja, beragama Kristen, dan berdomisili di Desa Ngalo-Ngalo, Kecamatan Ibu Selatan.
Ia dijerat Pasal 341 KUHP tentang pembunuhan anak oleh ibu karena pengaruh kejiwaan segera setelah melahirkan, atau Pasal 181 KUHP tentang perbuatan menyembunyikan atau menguburkan mayat untuk menutupi kematian.
Dengan pelimpahan Tahap II ini, proses hukum selanjutnya berada sepenuhnya di tangan Kejaksaan Negeri Halmahera Barat.



















