TERNATE, Jhazirah — Politisi Partai Gerindra yang juga anggota DPRD Maluku Utara, Nazlatan Ukhra Kasuba, mengambil langkah tegas dengan melaporkan akun TikTok @avicenna7272 ke Ditreskrimsus Polda Malut. Laporan tersebut diajukan melalui kuasa hukumnya, Bahmi Bahrun dan Sugiar Aziz, pada Rabu (19/11/2025).
Pelaporan ini dilakukan setelah akun tersebut mengunggah video yang memframing Nazla sedang memegang handphone ketika rapat paripurna berlangsung. Menurut tim kuasa hukum, video itu tidak sesuai fakta karena Nazla tidak bermain gawai selama sidang.
“Video yang diposting akun @avicenna7272 berisi informasi bohong dan merusak nama baik klien kami,” ujar Bahmi, Kamis (20/11/2025). Ia menilai perbuatan tersebut memenuhi unsur Pasal 27a UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE.
Sugiar menambahkan, selain memframing situasi yang tidak benar, akun tersebut juga diduga mengubah dokumen elektronik. Postingan terkait diubah dua kali, termasuk penambahan suara dan efek buram pada wajah Nazla.
“Handphone itu dipegang setelah paripurna ditutup, bukan ketika sidang berjalan. Konten yang diunggah sudah dimodifikasi dan jelas menyalahi Pasal 32 ayat (1) UU ITE,” ujarnya.
Ia juga menilai pengambilan video secara diam-diam di ruang sidang dan penyebarannya ke publik sebagai bentuk pelanggaran privasi. Tindakan itu, kata Sugiar, memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (2) UU ITE.
“Kami berharap penyidik bergerak cepat dan profesional agar pihak yang diduga melakukan pelanggaran ini segera diproses sesuai hukum,” tutupnya.



















