Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHeadline

Kapolres Halteng: Produksi Miras Ilegal Tak Akan Ditoleransi

×

Kapolres Halteng: Produksi Miras Ilegal Tak Akan Ditoleransi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

HALTENG, Jhazirah – Polres Halmahera Tengah menegaskan komitmennya memberantas produksi dan peredaran minuman keras (miras) ilegal yang dinilai menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Penegasan tersebut disampaikan Kapolres Halmahera Tengah, AKBP Fiat Dedawanto, menyusul pembongkaran tiga pabrik miras ilegal jenis cap tikus di Desa Gemaf, Kecamatan Weda Tengah, Senin (15/12/2025).

Example 300x600

“Produksi dan peredaran miras tanpa izin tidak akan ditoleransi. Penertiban ini menjadi peringatan keras, dan kami akan terus melakukan tindakan tegas demi menjaga kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tegas AKBP Fiat Dedawanto.

Dalam operasi yang berlangsung hampir lima jam tersebut, aparat gabungan dari Polsubsektor Weda Tengah, Polsubsektor Weda Utara, dan Sat Samapta Polres Halmahera Tengah membongkar tiga titik produksi miras skala besar yang selama berbulan-bulan beroperasi secara ilegal.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penemuan 301 kantong miras cap tikus milik warga bernama Irfan Ratu. Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian mengembangkan kasus hingga menemukan sejumlah lokasi produksi miras di rumah-rumah kebun Desa Gemaf dan sekitarnya.

Selain Irfan Ratu, polisi juga mengamankan pelaku lain, di antaranya Andre Nusu dan Denis Punyia. Dari lokasi produksi, aparat menyita puluhan ember fermentasi gula, ratusan kantong miras siap edar, serta jerigen berisi miras jadi.

Dari keterangan saksi, diketahui peredaran miras ilegal tersebut menjangkau wilayah Gemaf hingga Lelilef, dengan sistem distribusi menggunakan jasa antar berbayar.

Seluruh sarana produksi miras ilegal langsung dimusnahkan di lokasi. Sementara para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Halmahera Tengah untuk diproses lebih lanjut melalui sidang tindak pidana ringan.

Polres Halmahera Tengah memastikan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras ilegal, sekaligus mengajak masyarakat berperan aktif menjaga lingkungan tetap aman dan bebas dari peredaran minuman keras ilegal.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 300250