Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Koleksi

Beli Rp180 Ribu Padahal Pasar Cuma Rp65 Ribu, GPM: Ini Pemborosan APBD

×

Beli Rp180 Ribu Padahal Pasar Cuma Rp65 Ribu, GPM: Ini Pemborosan APBD

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TERNATE, Jhazirah.com– Program Pangan Murah yang digagas Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) melalui Dinas Pangan, yang seharusnya menjadi solusi meringankan beban masyarakat, justru kini berubah menjadi sorotan tajam dan memicu kemarahan publik.

Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara angkat bicara keras, mempersoalkan dugaan praktik penggelembungan harga atau mark-up yang masif pada pengadaan beras SPHP untuk kegiatan pasar murah Tahun Anggaran 2026.

Example 300x600

Ketua DPD GPM Provinsi Malut, Sartono Halek, menegaskan bahwa harga yang tertuang dalam dokumen pengadaan dinilai sangat tidak masuk akal dan jauh melampaui harga pasar wajar. Hal ini diduga kuat merupakan bentuk pemborosan dan potensi kerugian besar terhadap keuangan daerah.

“Berdasarkan data yang kami pegang, Dinas Pangan membeli beras SPHP dengan harga yang sangat fantastis. Untuk satu sak 10 Kg dibeli dengan harga Rp180.000 sudah termasuk PPN 12 persen. Padahal, harga normal di pasaran untuk kemasan 5 Kg saja hanya berkisar Rp65.000,” ungkap Sartono dengan nada tegas, Kamis (23/4/2026).

“Jelas terlihat bahwa nilai dalam E-Katalog jauh lebih tinggi dibanding harga riil di lapangan. Ini bukan sekadar kesalahan hitung, ini adalah pemborosan APBD yang nyata,” tegas pria yang akrab disapa Tono ini.

Melihat temuan yang mencurigakan ini, GPM tidak tinggal diam. Pihaknya mendesak aparat penegak hukum untuk turun tangan. Sartono meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara untuk segera melakukan penyelidikan mendalam atau telisik terhadap proyek strategis ini.

“Kami desak Kejati Malut jangan tutup mata. Segera telusuri dan usut tuntas proyek ini karena indikasi mark-up anggarannya sangat jelas. Kami juga minta BPK segera lakukan audit khusus,” serunya.

Lebih jauh, Sartono menilai praktik ini sudah masuk ranah pidana. “Ini jelas merugikan keuangan negara dan merupakan salah satu bentuk indikasi kuat terjadinya tindak pidana korupsi. Jangan biarkan uang rakyat dikorupsi atas nama program sosial,” tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Pangan, Deni Tjan, hingga saat ini masih bungkam dan belum memberikan klarifikasi maupun penjelasan resmi terkait dasar perhitungan harga pengadaan yang dianggap tidak wajar tersebut.

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 300250