Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Koleksi

Hendra Karianga: Dana Hiba Rp 16 Milyar Ke KPU Tetap Uang Negara, Salah Peke Berarti Korupsi

×

Hendra Karianga: Dana Hiba Rp 16 Milyar Ke KPU Tetap Uang Negara, Salah Peke Berarti Korupsi

Sebarkan artikel ini
Hendra Karianga
Example 468x60

TIDORE, Jhazirah.com – Kasus pengelolaan dana hibah senilai Rp 16 Miliar dari Pemerintah Kota Tidore Kepulauan kepada KPU setempat kini memasuki babak kritis. Kejaksaan Negeri Tidore turun tangan melakukan penyidikan, dan pakar hukum memberikan peringatan keras. setiap penyimpangan dari aturan berarti pelanggaran hukum yang serius.

Diketahui, pencairan dana sebesar itu harusnya berjalan berdasarkan mekanisme yang sangat ketat, Dimulai dari proposal rinci yang diajukan KPU, kemudian disepakati dalam akta perjanjian hibah yang mengikat secara hukum antara Pemkot dan KPU. Di dalamnya tercantum jelas untuk apa saja uang negara itu digunakan.

Example 300x600

Namun, dugaan kuat muncul bahwa realisasi di lapangan diduga tidak sesuai dengan dokumen yang ada. Hal ini memicu langkah hukum yang kini tengah digodok oleh aparat penegak hukum.

Pakar Hukum, Hendra Karianga, menegaskan mekanisme hibah itu bukan mainan dan tidak bisa diatur-atur seenaknya.

“Pengelolaan dana hibah itu ada aturan mainnya, harus berbasis proposal yang jelas. Kalau KPU menerima Rp 16 Miliar, maka rincian kegiatan apa saja yang dibiayai itu harus tercatat rapi dan ditandatangani dalam akta perjanjian.tegas Hendra.

Lebih jauh ia menekankan, tidak ada alasan bagi siapapun untuk mengubah atau mengalihkan penggunaan dana dari apa yang sudah disepakati.

“Aitem-aitem itu tidak boleh disimpangi sedikitpun, Kalau dipakai untuk hal lain atau diubah-ubah, berarti itu sudah keluar dari makna hibah dan masuk kategori pelanggaran. Ingat, meskipun namanya hibah, itu tetap uang Negara yang harus dipertanggungjawabkan”

Hendra menyoroti konsekuensi berat yang menanti jika terbukti ada pelanggaran. Menurutnya, penyimpangan terhadap akta perjanjian itu memiliki dampak hukum yang sangat luas.

“Kalau melanggar isi perjanjian, konsekuensinya ganda dan berat! Bisa kena sanksi administrasi, ganti rugi secara perdata, bahkan yang paling parah adalah masuk ranah PIDANA jika unsur korupsi terpenuhi!” seru Hendra.

Terkait langkah Kejaksaan yang sudah melakukan penyidikan, Hendra menyatakan dukungan penuh dan meminta proses dipercepat.

“Kami dukung penuh langkah Kejaksaan! Pasti mereka sudah pegang bukti kuat. Saya minta kasus ini segera diungkap tuntas! Buktikan apakah ada penyalahgunaan wewenang atau tidak! Jangan biarkan uang rakyat hilang tanpa kejelasan. tegas.

 

 

 

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 300250