Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Koleksi

Pemprov Malut Dihadang Gugatan Rp115 Miliar karena Tak Bayar Proyek Jalan Larombati yang Sudah Rampung

×

Pemprov Malut Dihadang Gugatan Rp115 Miliar karena Tak Bayar Proyek Jalan Larombati yang Sudah Rampung

Sebarkan artikel ini
Hendra Karianga
Example 468x60

JAKARTA, Jhazirah.com – Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) telah resmi membuka proses gugatan sengketa kontrak yang diajukan oleh PT Lasisco Haltim Raya terhadap Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Gugatan dengan nomor perkara 49011/III/ARB-BANI/2026 menyangkut proyek pembangunan jalan yang telah rampung, namun hingga kini belum mendapatkan pelunasan penuh dari pemerintah daerah

Sebagai pimpinan tertinggi daerah, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos mewakili Pemerintah Provinsi (sebagai Termohon) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). PT Lasisco Haltim Raya menuntut pembayaran ganti rugi total lebih dari Rp115 miliar akibat keterlambatan pembayaran yang telah mencapai lebih dari 450 hari.

Example 300x600

Kronologi: Proyek Rampung Sempurna, Pembayaran Terhenti Tanpa Alasan

Kuasa hukum PT Lasisco Haltim Raya, Dr. Hendra Karianga, menjelaskan bahwa sengketa bermula dari proyek pembangunan Jalan Ruas Guruapin Larombati (lanjutan) di Kabupaten Halmahera Selatan. Proyek yang masuk dalam Tahun Anggaran 2023 ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp35,01 miliar.

“Pekerjaan telah diselesaikan 100 persen dan telah didokumentasikan melalui Provisional Hand Over (PHO) dengan tanggal 30 April 2024. Namun hingga saat ini, sisa pembayaran belum dilunasi dan tidak ada dasar hukum yang sah untuk penundaan tersebut,” tegas Hendra kepada wartawan di Jakarta, Selasa (28/4/2026).

Berdasarkan dokumen perkara, rincian kewajiban keuangan yang belum dipenuhi adalah sebagai berikut:

– Total Nilai Kontrak: Rp35.010.000.000

– Sudah Dibayar: Rp14.004.000.000 (sekitar 40% dari nilai kontrak)

– Sisa Kewajiban Pokok: Rp21.006.000.000 (60% nilai kontrak yang menunggak)

Pelanggaran Asas Hukum dan Upaya Somasi yang Tak Kunjung Berhasil

Menurut ketentuan hukum, pembayaran seharusnya diselesaikan maksimal 60 hari setelah proses serah terima (PHO). Meskipun kontrak telah ditandatangani pada 26 Mei 2023 dan pekerjaan tuntas pada April 2024, pihak Pemprov Malut dinilai telah menunjukkan sikap abai terhadap kewajibannya.

Pemohon telah melakukan dua kali upaya penyelesaian damai melalui surat somasi, masing-masing pada September dan Oktober 2025. Pihak Pemprov Malut bahkan telah mengakui adanya kewajiban finansial tersebut, namun terus menunda pelaksanaan pembayaran dengan alasan hambatan administratif anggaran.

Kondisi ini dinilai sebagai bentuk wanprestasi yang jelas dan pelanggaran terhadap asas pacta sunt servanda dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang menegaskan bahwa setiap perjanjian yang dibuat memiliki kekuatan mengikat layaknya undang-undang bagi kedua belah pihak yang terlibat.

Rincian Tuntutan Lebih dari Rp115 Miliar

Dalam petitum gugatannya, PT Lasisco Haltim Raya mengajukan tuntutan kompensasi atas dampak finansial yang berat yang diderita perusahaan:

– Kerugian Materiil: Rp21,006 miliar (merupakan sisa pokok pembayaran proyek)

– Kerugian Immateriil: Rp94,527 miliar (akibat gangguan arus kas operasional, penurunan kredibilitas usaha, dan beban finansial selama 450 hari keterlambatan)

– Total Tuntutan: Rp115.533.000.000

Selain tuntutan ganti rugi, Pemohon juga meminta agar Majelis Arbitrase BANI memerintahkan Pemprov Malut melalui Dinas PUPR untuk mengalokasikan anggaran pembayaran tersebut dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026–2027 sebagai jaminan kepastian pelunasan.

Status Perkara: Tenggat Waktu Sudah Diberikan

Saat ini, BANI telah menetapkan tenggat waktu hingga 15 April 2026 bagi pihak Termohon untuk menunjuk arbiter yang akan mewakili mereka dalam proses persidangan. Jika Pemprov Malut tidak memberikan tanggapan atau tidak menunjuk arbiter dalam batas waktu yang ditentukan, BANI berwenang untuk menunjuk arbiter secara langsung untuk memulai tahap persidangan.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 300250