HALSEL, Jhazirah.com – Dugaan perubahan data kepemilikan lahan dalam dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Gane Tambang Sentosa (GTS), anak perusahaan Harita Group, di Desa Gambaru, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, memasuki babak baru. Hasil penelusuran dan wawancara terhadap sejumlah nama yang tercantum sebagai pemilik lahan dalam dokumen perusahaan mengungkap pengakuan yang menguatkan dugaan penggunaan identitas tanpa persetujuan atau dugaan pencatutan identitas.
Sejumlah warga yang namanya disebut tercantum dalam dokumen pembebasan lahan mengaku tidak pernah menyerahkan fotokopi KTP, tidak pernah menandatangani dokumen pelepasan hak atas tanah, tidak pernah menerima pembayaran ganti rugi, bahkan ada yang menyatakan tidak mengetahui lokasi lahan yang disebut atas nama mereka.
Temuan tersebut diperoleh setelah masyarakat melakukan penelusuran lapangan dengan mendatangi satu per satu nama yang diduga dicantumkan sebagai pemilik lahan dalam dokumen perusahaan.
Rita, warga Desa Fluk sekaligus mantan Kepala Desa Fluk, yang namanya disebut tercantum pada lahan milik Kelompok Nasrun berupa kebun kelapa, menegaskan dirinya tidak pernah memiliki lahan di lokasi tersebut maupun melakukan transaksi apa pun dengan PT GTS.
“Saya tidak pernah memberikan KTP, tidak pernah tanda tangan, apalagi menerima uang ganti rugi. Saya juga tidak pernah merasa memiliki lahan yang disebut itu. Kalau nama saya dicantumkan dalam dokumen, saya sangat terkejut karena saya tidak pernah dilibatkan,” ujar Rita.
Pengakuan serupa disampaikan Sudarjo Haringan yang namanya disebut berada pada lahan milik Kelompok Jufri Haringan berupa kebun pala dan cengkih.
Menurut Sudarjo, dirinya tidak pernah dimintai dokumen identitas maupun menandatangani berkas yang berkaitan dengan pelepasan hak atas tanah.
“Saya tidak pernah memberikan KTP kepada siapa pun untuk urusan lahan itu. Saya juga tidak pernah tanda tangan dan tidak pernah menerima pembayaran. Jadi kalau nama saya ada dalam dokumen perusahaan, saya sendiri tidak tahu dasar pencantuman nama itu,” tegas Sudarjo Senin (20/7).
Sementara itu, Riswan Basir yang disebut namanya tercantum pada lahan milik Kelompok Laompi, Laidal, Layaba, dan La Andi, mengaku lebih terkejut karena dirinya bahkan tidak mengetahui lokasi lahan yang dimaksud.
“Saya tidak tahu posisi lahannya di mana. Saya tidak pernah ke lokasi itu, tidak pernah memiliki tanah di sana, tidak pernah tanda tangan, tidak pernah menyerahkan KTP, dan tidak pernah menerima uang. Karena itu saya bingung kenapa nama saya bisa dicantumkan,” ujar Riswan.
Sebelumnya, Jufri Haringan mengungkapkan masyarakat menemukan dugaan kejanggalan setelah mencocokkan peta wilayah operasi PT GTS dengan data kepemilikan lahan yang mereka yakini sebagai milik masyarakat.
Menurutnya, terdapat sedikitnya lima kelompok pemilik lahan yang diduga mengalami perubahan data kepemilikan dalam dokumen perusahaan. Atas dasar itu, masyarakat mendesak aparat penegak hukum melakukan penyelidikan untuk menguji keabsahan dokumen yang digunakan dalam proses pembebasan lahan, termasuk menelusuri apakah terdapat dugaan pemalsuan dokumen, penggunaan data pribadi tanpa persetujuan, atau perbuatan melawan hukum lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Gane Tambang Sentosa (GTS) belum memberikan tanggapan atas pengakuan sejumlah warga tersebut meski telah dimintai konfirmasi.



















