Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Daerah

Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pengelolaan Dana Desa Desa Baru, Minta Inspektorat dan APH Segera Bertindak

×

Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pengelolaan Dana Desa Desa Baru, Minta Inspektorat dan APH Segera Bertindak

Sebarkan artikel ini
Praktisi Hukum Sarwin Hi. Hakim S.H (Foto/Istimewa)
Example 468x60
https://jhazirah.com/wp-content/uploads/2026/05/WhatsApp-Image-2026-05-27-at-19.59.03.jpeg

HALSEL,Jhazirah.com – Menanggapi dugaan kejanggalan tersebut, Praktisi Hukum Sarwin Hi. Hakim, S.H. mengatakan pengelolaan Dana Desa harus dilaksanakan berdasarkan asas transparansi, akuntabilitas, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, serta Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Menurut Sarwin, Musyawarah Desa merupakan tahapan penting dalam proses perencanaan pembangunan desa. Karena itu, apabila benar pencairan Dana Desa dilakukan tanpa didahului Musyawarah Desa sesuai mekanisme yang berlaku, maka kondisi tersebut perlu dievaluasi oleh pemerintah daerah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Inspektorat.

Example 300x600

“Musyawarah Desa merupakan forum resmi yang menjadi dasar penyusunan perencanaan pembangunan dan penggunaan anggaran desa. Apabila prosedur tersebut tidak dijalankan, maka pemerintah daerah wajib melakukan evaluasi dan pemeriksaan untuk memastikan seluruh proses telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Sarwin Senin (20/7).

Terkait penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD), Sarwin menegaskan bahwa besaran bantuan harus mengacu pada regulasi pemerintah yang berlaku. Apabila terdapat perbedaan nominal tanpa dasar hukum atau keputusan yang sah, maka hal tersebut harus menjadi objek pemeriksaan aparat pengawas internal pemerintah.

“Jika benar terdapat pengurangan hak penerima manfaat tanpa dasar hukum yang jelas, maka hal itu harus diaudit. Inspektorat memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan administratif, dan apabila ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan atau kerugian keuangan negara, prosesnya dapat ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum,” jelasnya.

Sarwin menambahkan, apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa yang menimbulkan kerugian keuangan negara, maka pihak yang bertanggung jawab dapat dikenai sanksi administratif, tuntutan pengembalian kerugian negara, hingga sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, apabila terbukti terdapat penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Karena itu, Sarwin mendorong Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan, DPMD, serta Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan agar seluruh dugaan yang berkembang dapat dibuktikan secara objektif.

“Semua dugaan harus dibuktikan melalui mekanisme pemeriksaan yang sah. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap tata kelola pemerintahan desa. Di sisi lain, aparat juga harus menjunjung asas praduga tak bersalah sampai ada hasil audit atau putusan yang berkekuatan hukum tetap,” tutup Sarwin.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 300250