Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Daerah

Warga Gambaru: Persoalkan Dugaan Pemalsuan Dokumen, CSR PT GTS Justru Bacakan Sanksi UU Minerba

×

Warga Gambaru: Persoalkan Dugaan Pemalsuan Dokumen, CSR PT GTS Justru Bacakan Sanksi UU Minerba

Sebarkan artikel ini
Aksi di PT.GTS Desa Gambaru
Example 468x60
https://jhazirah.com/wp-content/uploads/2026/05/WhatsApp-Image-2026-05-27-at-19.59.03.jpeg

HALSEL,Jhazirah.com Aksi protes masyarakat terhadap aktivitas PT Gane Tambang Sentosa (GTS) terus berlanjut. Setelah melakukan pemalangan akses menuju lokasi tambang, perwakilan warga Desa Gambaru kemudian mengikuti hearing dengan pihak PT Gane Tambang Sentosa (GTS), perusahaan yang berada di bawah naungan Harita Group, di Kantor Cabang CSR PT GTS, Desa Gambaru.

Pertemuan yang digelar untuk membahas dugaan perubahan data kepemilikan lahan tersebut berlangsung dalam suasana tegang dan diwarnai perdebatan antara warga dengan Pimpinan CSR PT GTS. Dalam hearing itu, masyarakat mendesak perusahaan membuka dokumen yang berkaitan dengan status kepemilikan lahan yang masuk dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP), sementara pihak perusahaan menyampaikan penjelasan terkait prosedur akses terhadap dokumen tersebut.

Example 300x600

Salah satu pemilik lahan, Jufri, mengatakan Pimpinan CSR PT GTS, Sany, menjelaskan bahwa dokumen perusahaan tidak dapat diperlihatkan kepada masyarakat dan hanya bisa dibuka apabila diminta oleh lembaga yang berwenang.
“Bapak Sany menyampaikan bahwa dokumen perusahaan tidak bisa diperlihatkan kepada masyarakat.

Menurut beliau, dokumen hanya dapat diperlihatkan apabila diminta oleh lembaga-lembaga resmi,” ujar Jufri menirukan penyampaian dalam hearing.

Jufri menuturkan, dalam forum yang turut dihadiri unsur pemerintah desa dan aparat kepolisian tersebut, Sany kemudian membuka telepon genggamnya, mengakses ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) melalui mesin pencari, lalu membacakan pasal yang mengatur sanksi terhadap pihak yang menghalangi kegiatan usaha pertambangan.

Menurut Jufri, Sany juga menyampaikan agar masyarakat mematuhi ketentuan hukum yang berlaku serta meminta aparat kepolisian mengambil tindakan apabila terdapat pihak yang menghambat aktivitas perusahaan.

“Pak Sany membacakan ketentuan UU Minerba dan menyampaikan bahwa masyarakat juga harus taat hukum. Beliau juga meminta kepada pihak berwajib, khususnya Bapak Kapolsek yang hadir dalam hearing, agar menindak tegas apabila ada aktivitas yang menghalangi operasional perusahaan,” kata Jufri.

Mendengar penyampaian tersebut, Jufri mengaku langsung menyampaikan keberatannya di hadapan seluruh peserta hearing.

“Saya sampaikan kepada beliau, jangan menakut-nakuti masyarakat dengan undang-undang. Yang kami harapkan adalah penyelesaian secara manusiawi. Yang kami persoalkan adalah dugaan perubahan nama dalam dokumen. Nama-nama yang tercantum itu setelah kami konfirmasi kepada orang yang bersangkutan, mereka mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut. Karena itu kami menduga ada sesuatu yang harus diusut,” ujar Jufri.

Ia juga meminta aparat kepolisian yang hadir tidak hanya memperhatikan ketentuan mengenai larangan menghalangi aktivitas pertambangan, tetapi juga menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan perubahan data kepemilikan lahan.

“Kalau perusahaan meminta kami taat pada undang-undang, maka kami juga meminta dugaan pemalsuan dokumen yang kami laporkan diproses sesuai hukum. Kami meminta Bapak Kapolsek yang hadir saat hearing menindaklanjuti persoalan ini,” katanya.

Jufri menegaskan masyarakat Desa Gambaru sejak awal menerima kehadiran investasi PT GTS dengan harapan dapat memberikan manfaat bagi daerah dan warga sekitar. Namun, menurutnya, perusahaan juga harus menghormati hak-hak masyarakat.

“Kami menerima perusahaan beroperasi dengan baik. Berarti perusahaan juga harus memperlakukan kami dengan baik. Kalau hanya ingin mengambil keuntungan dengan cara yang menurut kami tidak benar, apalagi jika dugaan pemalsuan dokumen itu benar terjadi, berarti perusahaan tidak menghormati masyarakat sebagai pemilik hak atas tanah,” tegasnya.

Menurut Jufri, warga menemukan dugaan kejanggalan setelah mencocokkan peta operasi perusahaan dengan lahan yang mereka klaim sebagai milik mereka.
“Kami melihat lahan kami sudah masuk dalam IUP, tetapi nama pemiliknya diduga telah diganti dengan nama orang lain,” ungkapnya.

Ia mengklaim terdapat sedikitnya lima kelompok pemilik lahan yang diduga mengalami perubahan data kepemilikan dalam dokumen perusahaan. Berdasarkan keterangan warga, nama yang tercantum dalam dokumen berbeda dengan pihak yang mereka klaim sebagai pemilik sebenarnya.

Menurut Jufri, dugaan tersebut meliputi nama Rita yang disebut tercantum pada lahan milik Kelompok Nasrun (kebun kelapa), Sudarjo Haringan dan Nener Haringan pada lahan milik Kelompok Jufri Haringan (kebun pala dan cengkih), serta Riswan Basir yang disebut tercantum pada lahan milik Kelompok Laompi, Laidal, serta Layaba dan La Andi.

Seluruh data tersebut, kata Jufri, telah disampaikan kepada pihak perusahaan dalam hearing dan akan menjadi bagian dari laporan kepada aparat penegak hukum agar dilakukan penyelidikan terhadap keabsahan dokumen dan status kepemilikan lahan yang disengketakan.
Warga memperkirakan luas lahan yang disengketakan mencapai sekitar 700 hektare. Hingga kini mereka mengaku belum menerima penyelesaian maupun pembayaran ganti rugi, sementara aktivitas perusahaan terus berjalan.

Koordinator aksi, Sukma, menegaskan masyarakat akan membawa persoalan tersebut ke Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, DPRD, serta meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan perubahan data kepemilikan lahan apabila ditemukan unsur pidana.

Ia menambahkan, aksi pemalangan akan terus dilakukan hingga terdapat kepastian penyelesaian atas tuntutan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, PT Gane Tambang Sentosa (GTS) belum memberikan tanggapan resmi atas tudingan yang disampaikan warga. Pernyataan mengenai isi hearing, penyampaian Pimpinan CSR PT GTS, serta dugaan perubahan data kepemilikan lahan merupakan keterangan dari narasumber warga dan belum dapat diverifikasi secara independen. Media membuka ruang hak jawab bagi PT GTS sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 300250