HALTIM,Jhaziramu — Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Timur menggeledah kantor Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup terkait dugaan korupsi pembangunan pedestrian, ruang terbuka hijau (RTH), penimbunan tanah, dan penataan taman di kawasan Masjid Raya Agung Iqra, Kota Maba, pada 2022–2023.
Selain itu, penyidik juga menggeledah ruangan Kepala Bidang UKM dan Perdagangan di Dinas Perindagkop dan UKM untuk mencari dokumen tambahan yang diduga berkaitan dengan kasus ini. Hasil penggeledahan, tim berhasil menyita 60 dokumen penting dari Dinas Pertanahan.
Penggeledahan ini dipimpin oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Ahmad Bagir, didampingi Kasi Intelijen Muhamad S. Mae dan Kasi Pidum Komang Noprizal.
Kepala Kejari Haltim, Satria Irawan, menjelaskan, penyitaan dilakukan untuk mencari bukti kuat terkait dugaan korupsi proyek senilai Rp 5,9 miliar tersebut.
“Anggaran pembangunan Masjid Raya Iqra bersumber dari APBD Rp 4,7 miliar dan dana CSR PT Aneka Tambang sebesar Rp 1,1 miliar,” ungkap Satria, Senin (30/6).
Ia merinci, APBD membiayai empat paket pekerjaan senilai Rp 4,7 miliar, sedangkan dua paket lainnya menggunakan dana CSR. Salah satu indikasi kerugian negara adalah adanya alokasi anggaran ganda, meski pekerjaan sudah selesai.
“Secara eksplisit, kerugian negara belum dihitung, tapi kami sudah mengantongi data untuk menghitungnya,” jelasnya.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa 13 saksi. Namun, penetapan tersangka masih menunggu kelengkapan berkas dan perhitungan resmi kerugian negara.
“Calon tersangka belum bisa diumumkan sekarang. Kami masih menunggu keterangan ahli dan finalisasi berkas,” tambahnya.
Sebagai informasi, pada 2022 Dinas Pertanahan Haltim mengalokasikan pembangunan pedestrian Masjid Agung Iqra senilai Rp 1,2 miliar, dan pekerjaan timbunan tanah Rp 1 miliar. Tahun 2023, penataan taman sisi kanan masjid juga dianggarkan Rp 1,3 miliar lebih.
Ketiga paket proyek tersebut dikerjakan oleh CV Permata Karya, rekanan pemenang tender yang beralamat di Jalan Bougenvil RT 004 RW 002, Kelurahan Kayu Merah, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate.