HALTIM, JhaziraMU— DPRD Halmahera Timur akhirnya mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Tahun 2025 menjadi Peraturan Daerah dengan total anggaran sebesar Rp1,7 triliun.
Keputusan ini disepakati dalam rapat paripurna, setelah dua fraksi menyatakan persetujuannya, yakni Fraksi Bintang Karya Nasional Keadilan Rakyat Indonesia (BINGKAY NKRI) dan Fraksi Demokrat Amanat Rakyat Indonesia (DARI INDONESIA).
Juru bicara Fraksi BINGKAY NKRI, Robles Makatika, menyampaikan apresiasi terhadap Badan Anggaran, komisi-komisi DPRD, dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah menyelesaikan pembahasan RAPBD-P 2025.
“Walaupun masih banyak kekurangan yang harus dibenahi, fraksi kami menilai Pemda Haltim sudah menunjukkan kesungguhan dalam melaksanakan APBD-P 2025,” ujar Robles, yang pandangannya juga sejalan dengan Fraksi DARI INDONESIA.
Dengan pengesahan ini, Pemda Haltim memiliki dasar hukum untuk melaksanakan program pembangunan yang sudah disesuaikan dengan kebutuhan anggaran perubahan.
https://shorturl.fm/lJYXi
https://shorturl.fm/h0TDn