LABUHA, Jhazirah.com – Gerakan Pemuda Peduli Kelompok Nelayan Kabupaten Halmahera Selatan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Halmahera Selatan, Rabu. Aksi tersebut dipicu oleh dugaan belum transparannya pelaksanaan proyek pengadaan dua unit kapal pajeko senilai lebih dari Rp3 miliar yang diperuntukkan bagi kelompok nelayan melalui Program Agromaritim Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan.
Dalam orasinya, sala satu orator Aksi Sardi Hongi mendesak pemerintah membuka secara rinci seluruh proses pengadaan proyek tersebut, mulai dari mekanisme tender, pelaksanaan pekerjaan oleh kontraktor, hingga penetapan kelompok penerima bantuan.
Menurutnya, proyek yang dibiayai menggunakan anggaran negara harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat, terutama kepada para nelayan yang menjadi penerima manfaat.
“Kami meminta transparansi anggaran Rp3 miliar untuk dua unit pajeko. Jelaskan kepada masyarakat siapa kontraktornya, bagaimana proses tendernya, siapa yang menetapkan kelompok penerima, dan kapan kapal itu benar-benar diserahkan,” tegas Sardi.
Aksi yang berlangsung sekitar sepuluh menit itu mendapat respons dari Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Halmahera Selatan, Idris Ali, yang mengundang perwakilan massa untuk melakukan hearing di dalam kantor.
Dalam forum tersebut, Idris menjelaskan bahwa pengadaan dua unit kapal pajeko telah selesai dikerjakan. Ia mengatakan satu unit telah diserahkan kepada kelompok nelayan di Desa Samsuma, Kecamatan Makian, sedangkan satu unit lainnya masih berada di Panamboang dan akan diserahkan kepada kelompok penerima di Desa Wayaua dalam waktu satu hingga dua hari ke depan.
“Insya Allah satu atau dua hari lagi kapal yang masih berada di Panamboang akan kami serahkan kepada kelompok penerima di Desa Wayaua,” ujar Idris Ali Selasa (4/8).
Dalam hearing tersebut, Idris Ali juga menyinggung soal denda keterlambatan pekerjaan yang sebelumnya menjadi sorotan publik. Menurutnya, keterlambatan penyelesaian proyek selama kurang lebih empat bulan telah dikenakan sanksi denda kepada pihak pelaksana.
Idris menjelaskan, nilai denda keterlambatan yang dibebankan kepada rekanan mencapai sekitar Rp220 juta dan saat ini telah dibayarkan oleh pihak kontraktor secara bertahap kepada pemerintah daerah.
“Untuk denda keterlambatan sekitar empat bulan itu nilainya kurang lebih Rp220 juta. Setahu saya pihak rekanan sudah melakukan pembayaran secara bertahap. Soal teknis pembayarannya apakah setiap bulan atau dalam beberapa tahap, itu bisa dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak yang menangani administrasinya,” jelas Idris Ali.
Namun, penjelasan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru dari massa aksi. Sardi Hongi kembali meminta penjelasan yang lebih detail mengenai proses pengadaan, pelaksanaan kontrak, hingga dasar penetapan kelompok penerima bantuan.
Ia menilai keterbukaan informasi sangat penting agar tidak muncul dugaan adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran miliaran rupiah tersebut.
Yang menjadi sorotan, penjelasan Kepala Dinas Perikanan dinilai berbeda dengan pernyataan Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, yang sebelumnya disampaikan kepada wartawan.
Dalam wawancara terpisah, Bupati Bassam menyatakan bahwa pengadaan dua unit kapal pajeko yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025 telah selesai seluruhnya dan seluruh kapal sudah diserahkan kepada kelompok nelayan penerima.
“Kalau dua pajeko itu dari tahun 2025 sudah selesai dan sudah diberikan semuanya kepada pihak kelompok,” kata Bupati Bassam.
Perbedaan keterangan tersebut menjadi perhatian massa aksi. Di satu sisi, Kepala Dinas Perikanan menyebut satu unit kapal masih berada di Panamboang dan belum diserahkan, sementara di sisi lain Bupati menyatakan seluruh kapal telah selesai disalurkan kepada kelompok penerima.
Usai hearing di Kantor DKP, massa melanjutkan aksi ke depan Kantor Bupati Halmahera Selatan. Dalam aksi lanjutan itu, tuntutan massa semakin menguat.
Salah satu orator, Juhardin Abdul Azis, meminta Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba segera mengevaluasi bahkan mencopot Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan karena dinilai lalai dalam mengawasi proyek tersebut.
Menurut Juhardin, berdasarkan kontrak pekerjaan, pengadaan dua unit kapal pajeko seharusnya telah rampung dan diserahkan kepada kelompok penerima pada akhir tahun 2025.
“Kami meminta Bupati segera mencopot Kepala Dinas Perikanan karena dinilai lalai. Proyek pengadaan dua unit pajeko ini seharusnya sudah selesai dan diserahkan kepada kelompok nelayan pada akhir tahun 2025. Namun hari ini justru disampaikan masih ada satu unit yang belum diserahkan. Ini menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat,” tegas Juhardin.
Ia menilai perbedaan penjelasan antara Kepala Dinas dan Bupati tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan karena menyangkut penggunaan anggaran publik dalam jumlah besar.
Selain meminta evaluasi terhadap Kepala Dinas Perikanan, massa juga mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan memberikan sanksi tegas kepada CV Nilvatan selaku pelaksana proyek apabila terbukti tidak memenuhi kewajiban sesuai kontrak.
“Kami meminta CV Nilvatan diblacklist apabila terbukti lalai atau tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak. Jangan sampai kontraktor yang tidak profesional kembali mendapatkan proyek pemerintah yang bersumber dari uang rakyat,” ujar Juhardin.
Dalam orasinya di depan Kantor Bupati Halmahera Selatan, M. Indra Manaf salah satu orator aksi, turut mendesak Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba agar memerintahkan Inspektorat Daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek pengadaan dua unit kapal pajeko tersebut.
Menurut Indra, evaluasi penting dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan pengadaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari proses tender, pelaksanaan pekerjaan, progres penyelesaian proyek, hingga mekanisme penyerahan aset kepada kelompok nelayan penerima manfaat.
“Kami meminta Bupati memerintahkan Inspektorat turun melakukan evaluasi secara menyeluruh. Periksa proses tendernya, progres pekerjaannya, penyerahan asetnya, dan pastikan semua tahapan dilaksanakan sesuai aturan. Karena proyek ini menggunakan uang rakyat, maka harus dipertanggungjawabkan secara terbuka,” tegas Indra.
Ia menilai langkah evaluasi tersebut diperlukan agar polemik mengenai perbedaan penjelasan antara Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan dengan Bupati Halmahera Selatan dapat dijelaskan secara objektif berdasarkan dokumen dan fakta di lapangan.
Sebagai informasi, proyek pengadaan dua unit kapal nelayan tersebut dikerjakan oleh CV Nilvatan dengan nilai anggaran lebih dari Rp3 miliar. Proyek yang mulai dikerjakan pada September 2025 itu diperuntukkan bagi kelompok nelayan sebagai bagian dari pelaksanaan Program Agromaritim Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan.




















https://shorturl.fm/vbYcA
https://shorturl.fm/6zlFO