SOFIFI, Jhazirah — Kabar baik datang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Hingga Kamis, 10 September 2026, sebanyak 18 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah menyelesaikan proses administrasi hingga menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pembayaran Tunjangan Penyelenggaraan Tugas (TPP) bulan Juli dan Agustus 2026.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara, Ahmad Purbaya, mengatakan pencairan tersebut mencakup hak keuangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Sebanyak 18 OPD yang telah menyelesaikan proses pencairan TPP tersebut yakni:
- BPKAD — PNS & P3K
- Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DISPAN) — PNS & P3K
- Dinas Kesehatan (DINKES) — PNS & P3K
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (CAPIL) — PNS & P3K
- Dinas Tenaga Kerja (DISNAKER) — PNS & P3K
- Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) — PNS & P3K
- Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) — PNS & P3K
- Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL) — PNS & P3K
- Dinas Komunikasi dan Informatika (KOMINFO) — PNS & P3K
- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) — PNS & P3K
- Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) — PNS & P3K
- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) — PNS & P3K
- Dinas Pariwisata (DISPAR) — PNS & P3K
- Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BALITBANGDA) — PNS & P3K
- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) — PNS & P3K
- Dinas Kelautan dan Perikanan Daerah (DKDP) — PNS & P3K
- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DISPERINDAG) — PNS & P3K
- Dinas Pertanahan (DISTAN) — PNS & P3K
Ahmad Purbaya menjelaskan, pencairan TPP dilakukan secara bertahap sesuai dengan kelengkapan dokumen administrasi yang disampaikan masing-masing satuan kerja kepada BPKAD.
Menurutnya, seluruh proses pencairan telah dilakukan berdasarkan mekanisme Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 yang telah disetujui DPRD. Dengan demikian, proses pembayaran tetap berjalan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun hukum.
“Kami terus mempercepat proses pencairan di seluruh OPD lainnya. Kami minta pimpinan dan bendahara satuan kerja yang belum selesai segera melengkapi dokumen, agar hak seluruh ASN bisa segera terpenuhi tanpa penundaan lagi,” ujar Ahmad Purbaya.
Pencairan TPP bagi 18 OPD tersebut menjadi angin segar bagi ribuan ASN yang sebelumnya masih menunggu kepastian pembayaran hak keuangan mereka. Langkah ini sekaligus memberikan kepastian bahwa proses pembayaran TPP terus bergerak dan dilakukan secara bertahap.
BPKAD Provinsi Maluku Utara selanjutnya akan melanjutkan proses pembayaran TPP untuk bulan September dan Oktober 2026 sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Dengan percepatan tersebut, pemerintah daerah berharap seluruh OPD dapat segera menyelesaikan kelengkapan administrasi sehingga pembayaran TPP bagi ASN yang masih menunggu dapat diproses tanpa kendala.



















