SOFIFI, jhazirah.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara hingga saat ini masih menunggu pencairan dana segar yang menjadi hak daerah dengan total nilai mencapai Rp 613 miliar. Dana tersebut dinilai sangat krusial, terutama untuk mendukung pemulihan pascabencana dan menyelesaikan berbagai kewajiban keuangan daerah yang tertunda.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Utara, Ahmad Purbaya, memaparkan rincian dana tersebut berdasarkan regulasi yang berlaku. Menurutnya, nilai tersebut terbagi menjadi dua skema berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang diterbitkan sebelumnya dan aturan terbaru.
“Berdasarkan PMK sebelumnya, sisa hak daerah kita adalah Rp 183 miliar. Sedangkan melalui PMK Nomor 120 yang terbit tahun ini, tercatat hak tambahan bagi Maluku Utara sebesar Rp 430 miliar. Jadi totalnya mencapai Rp 613 miliar, namun hingga saat ini belum ada kepastian kapan akan dicairkan,” ungkap Ahmad dalam keterangannya, Rabu (27/1/2026).
Status Berbeda, Sama-Sama Belum Cair
Ahmad menjelaskan perbedaan status kedua anggaran tersebut. Untuk dana Rp 183 miliar, statusnya sudah jelas sebagai Tambahan Dana Fiskal (TDF). Artinya, posisinya sudah masuk dalam perencanaan keuangan daerah dan tinggal menunggu pencairan.
Berbeda dengan dana Rp 430 miliar yang diatur dalam PMK 120. Menurut Ahmad, saat ini baru sebatas pengumuman resmi dari Kementerian Keuangan bahwa dana tersebut adalah hak Maluku Utara. Namun, mekanisme pencairannya masih belum jelas, apakah akan masuk sebagai TDF atau dicairkan secara langsung.
“Yang Rp 183 miliar itu sudah berbentuk TDF. Sedangkan Rp 430 miliar ini masih sebatas pengumuman resmi terkait hak kita. Apakah nanti masuk sebagai TDF atau langsung cair, itu yang belum kami ketahui mekanismenya,” jelasnya.
Urgensi Tinggi: Untuk Bencana dan Bayar Kewajiban
Keterlambatan pencairan ini dinilai sangat menghambat kinerja pemerintah daerah, terlebih di saat Provinsi Maluku Utara sedang berupaya keras memulihkan kondisi pasca bencana alam yang beberapa waktu lalu melanda.
Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, telah menginstruksikan jajarannya untuk segera melakukan komunikasi intensif dan menyurati Kementerian Keuangan guna meminta percepatan pencairan.
“Instruksi Ibu Gubernur jelas, kita harus segera surati Kemenkeu. Apalagi saat ini kita sedang menghadapi bencana. Untuk pemulihan pascabencana, dana ini sangat dibutuhkan masyarakat,” tegas Ahmad.
Selain untuk penanganan bencana, dana ini juga menjadi kunci untuk menyelesaikan kewajiban Pemprov Malut kepada pihak ketiga, serta pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) yang selama ini ditunggu oleh kabupaten dan kota se-Maluku Utara.
“Kami mengerti sekali jika kabupaten/kota menagih hak mereka ke provinsi. Namun di sisi lain, Pemprov juga memiliki hak yang sampai sekarang belum ditransfer oleh pemerintah pusat. Jadi ini adalah persoalan berantai yang harus segera diselesaikan,” tambahnya.
Komunikasi Konstruktif Ditempuh
Hingga berita ini diturunkan, Pemprov Maluku Utara masih menunggu kepastian teknis dari pusat. Meski demikian, Ahmad menegaskan bahwa pihaknya akan terus menempuh jalur komunikasi yang baik dan konstruktif.
“Prinsipnya, kami ingin menyelesaikan ini melalui komunikasi yang baik, karena ini menyangkut kepentingan masyarakat Maluku Utara secara keseluruhan,” pungkas Ahmad.



















