Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHeadline

GPM Tantang Kejati Malut: Buktikan Taring, Tetapkan Zen Karim Tersangka Korupsi Dinsos

66
×

GPM Tantang Kejati Malut: Buktikan Taring, Tetapkan Zen Karim Tersangka Korupsi Dinsos

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TERNATE, Jhazirah.com- Desakan keras datang dari Gerakan Pemuda Marhaen (GPM) Maluku Utara terhadap Kejaksaan Tinggi Malut. Mereka meminta agar Kadinsos Malut, Zen Karim, segera ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengelolaan anggaran tahun 2024.

Dalam LHP BPK Malut Nomor: 12/B/LHP/XIX.TER/05/2025, ditemukan adanya realisasi anggaran di Dinas Sosial tanpa SPJ sah dengan indikasi kerugian negara mencapai miliaran rupiah.

Example 300x600

Ketua GPM Malut, Sartono Halek, mengatakan publik kini menunggu sikap tegas Kejati Malut di bawah komando Sufari. Ia menilai, lembaga kejaksaan belum menunjukkan langkah progresif dalam menuntaskan berbagai kasus korupsi yang selama ini mandek.

“Kalau Kejati benar-benar serius memberantas korupsi, buktikan dengan menindak kasus besar seperti Dinas Sosial, bukan hanya kasus kecil yang bersifat simbolis,” tegas Sartono dengan nada tajam.

Selain Dinas Sosial, GPM juga menyoroti dugaan penyimpangan di sejumlah lembaga, antara lain BKAD Morotai, tiga OPD Pemprov Malut, serta kasus dana hibah STP Labuha (Universitas Nurul Hasan).

Menurut GPM, sederet kasus tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan dan minimnya langkah penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan keuangan daerah.

“Kejati tidak boleh tebang pilih. Kami minta kasus ini ditangani dengan cepat dan transparan,” ujarnya.

Sartono juga mengkritik gaya kepemimpinan Kejati Malut yang disebut hanya sebatas retorika.

“Jangan sampai pernyataan Kajati hanya jadi gertak sambal. Rakyat butuh bukti nyata, bukan janji penegakan hukum di atas kertas,” katanya.

Menutup pernyataannya, GPM mendesak Kejati agar tidak menunda proses hukum dan segera menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab.

“Korupsi di Maluku Utara sudah terlalu lama dibiarkan. Sekarang saatnya Kejati buktikan taringnya!” tutup Sartono Halek.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 300250