Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Daerah

Wabup Halsel Janji Proses Dugaan Pelanggaran Kadisparbud, Ketua PWI: Kami Tetap Mitra Strategis Pemda, Tapi Etika Pejabat Harus Dijaga

×

Wabup Halsel Janji Proses Dugaan Pelanggaran Kadisparbud, Ketua PWI: Kami Tetap Mitra Strategis Pemda, Tapi Etika Pejabat Harus Dijaga

Sebarkan artikel ini
Ketua PWI Halmahera Selatan Samsudin Chalik (Foto/Baron)
Example 468x60
https://jhazirah.com/wp-content/uploads/2026/05/WhatsApp-Image-2026-05-27-at-19.59.03.jpeg

LABUHA, Jhazirah.com – Desakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Halmahera Selatan agar Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, dan Ekonomi Kreatif (Disparbudekraf) Halmahera Selatan, Ali Dano Hasan, dicopot dari jabatannya mulai mendapat respons dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan. Wakil Bupati Helmi Umar Muchsin menegaskan pencopotan jabatan dapat dilakukan apabila yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik maupun ketentuan disiplin aparatur sipil negara (ASN).

Pernyataan tersebut disampaikan Helmi saat menerima pengurus PWI Halmahera Selatan yang menggelar aksi damai bertajuk “Save Kebebasan Pers dan Keterbukaan Informasi Publik” di Kantor Bupati Halmahera Selatan, Selasa (4/8/2026).

Example 300x600

Aksi itu merupakan bentuk protes atas pernyataan Ali Dano Hasan yang dimuat salah satu media daring terkait polemik dugaan penghalangan kerja jurnalistik di kawasan Kusu Island Resort. PWI menilai Ali Dano telah memberikan pernyataan yang terkesan mewakili pihak pengelola resort, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai netralitasnya sebagai pejabat publik.

Menanggapi tuntutan tersebut, Wakil Bupati Helmi Umar Muchsin menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan mengambil keputusan secara tergesa-gesa. Menurutnya, seluruh proses akan dilakukan melalui mekanisme pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Persoalan ini terlebih dahulu akan kami laporkan kepada Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba. Setelah itu akan dilakukan pemeriksaan sesuai mekanisme dengan melibatkan pihak yang berwenang melakukan penilaian etik. Jika terbukti melanggar, akan dijatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan pencopotan dari jabatan,” kata Helmi.

Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan berkomitmen menyelesaikan persoalan tersebut secara profesional, objektif, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

“Semua akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Tidak ada keputusan yang diambil tanpa melalui pemeriksaan. Jika terbukti melanggar, tentu akan ada tindakan sesuai aturan. Keputusan akhirnya berada pada kewenangan Bupati,” ujarnya.

Menanggapi pernyataan Wakil Bupati, Ketua PWI Halmahera Selatan, Samsudin Chalil, menyampaikan apresiasi atas kesediaan Helmi Umar Muchsin menerima langsung pengurus PWI untuk berdialog dan mendengarkan aspirasi yang disampaikan.

Menurut Samsudin, langkah tersebut menunjukkan adanya itikad baik dari pemerintah daerah untuk merespons persoalan yang menjadi perhatian insan pers.

“Pertama, kami menyampaikan terima kasih kepada Wakil Bupati yang telah meluangkan waktu menerima pengurus PWI dalam hearing. Kedua, kami juga mengapresiasi karena beliau telah merespons tuntutan PWI terkait pernyataan Kepala Disparbudekraf di salah satu media online,” ujar Samsudin.

Ia berharap komitmen yang telah disampaikan Wakil Bupati tidak berhenti pada sebatas pernyataan, tetapi benar-benar ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan yang objektif dan transparan.

Menurutnya, langkah tersebut penting bukan hanya untuk menyelesaikan polemik yang sedang terjadi, tetapi juga menjadi pembelajaran bagi seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) agar tetap memahami batas kewenangan dan menjalankan tugas sesuai fungsi sebagai pejabat publik.

“Kami berharap tuntutan yang kami sampaikan dapat segera ditindaklanjuti. Ini penting agar menjadi pelajaran bagi seluruh pimpinan OPD sehingga ke depan tidak ada lagi pejabat yang bertindak di luar tugas pokok dan fungsinya sebagai penyelenggara pemerintahan,” tegasnya.

Samsudin mengakui bahwa PWI menginginkan Ali Dano Hasan dicopot dari jabatannya. Namun, keputusan tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan Bupati dan Wakil Bupati setelah melalui mekanisme pemeriksaan sesuai aturan yang berlaku.

“Harapan kami tentu Ali Dano bisa dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Disparbudekraf. Namun keputusan itu kami serahkan sepenuhnya kepada Bupati dan Wakil Bupati berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Lebih lanjut, Samsudin menegaskan bahwa aksi yang dilakukan PWI bukanlah bentuk permusuhan terhadap Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan. Sebaliknya, PWI tetap memposisikan diri sebagai mitra strategis pemerintah dalam mengawal pembangunan sekaligus memastikan prinsip keterbukaan informasi publik dan kemerdekaan pers tetap dihormati.

“PWI melakukan aksi bukan karena bermusuhan dengan pemerintah daerah. Kami tetap menjadi mitra strategis Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dalam mengawal pembangunan di Bumi Saruma. Namun sebagai organisasi profesi, kami juga memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga marwah pers, memperjuangkan kebebasan jurnalistik, dan mengingatkan ketika ada pejabat publik yang diduga keluar dari koridor etika maupun kewenangannya,” tegas Samsudin.

Aksi PWI Halmahera Selatan merupakan rangkaian solidaritas profesi menyusul dugaan penghalangan kerja jurnalistik terhadap seorang wartawan saat melakukan peliputan di kawasan Kusu Island Resort. Dalam aksi tersebut, PWI mendesak pemerintah daerah menjaga netralitas pejabat publik, menjunjung tinggi kemerdekaan pers, serta memastikan setiap dugaan pelanggaran terhadap kerja jurnalistik ditangani secara terbuka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, dan Ekonomi Kreatif Halmahera Selatan, Ali Dano Hasan, belum memberikan tanggapan atas tuntutan pencopotan jabatan maupun pernyataan Wakil Bupati Halmahera Selatan.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 300250