Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Daerah

Guru PPPK di Bacan Diduga Perdagangkan Kayu Ilegal, Aktivitas Disebut Berlangsung Terbuka

×

Guru PPPK di Bacan Diduga Perdagangkan Kayu Ilegal, Aktivitas Disebut Berlangsung Terbuka

Sebarkan artikel ini
Bisnis Kayu Ilegal (Foto : Jhazirah.com)
Example 468x60
https://jhazirah.com/wp-content/uploads/2026/05/WhatsApp-Image-2026-05-27-at-19.59.03.jpeg

HALSEL, Jhazirah.com – Seorang tenaga pendidik berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas di salah satu satuan pendidikan di desa Indomut, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, diduga terlibat dalam aktivitas perdagangan hasil hutan berupa kayu yang diduga tidak dilengkapi dokumen perizinan sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan perundang-undangan.

Informasi tersebut bermula dari laporan sejumlah warga Desa Indomut kepada Jhazirah.com yang mengaku menemukan adanya aktivitas penjualan kayu yang diduga dilakukan secara terbuka. Warga juga menyebut kayu tersebut ditawarkan melalui media sosial Facebook.

Example 300x600

Berdasarkan penelusuran awal, Jhazirah.com memperoleh tangkapan layar (screenshot) sebuah unggahan di Facebook yang memperlihatkan penawaran penjualan kayu. Namun demikian, media ini masih terus melakukan verifikasi untuk memastikan keterkaitan unggahan tersebut dengan pihak yang diduga terlibat.

Dari hasil penelusuran lebih lanjut, sosok yang disebut dalam laporan warga diketahui merupakan seorang guru PPPK berinisial E yang mengajar di salah satu sekolah di wilayah Kecamatan Bacan.

Menurut sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, kayu yang diperjualbelikan diduga berasal dari kawasan hutan di sekitar wilayah Bacan. Meski demikian, informasi tersebut masih memerlukan pendalaman dan pembuktian lebih lanjut oleh aparat yang berwenang.

Jhazirah.com belum memperoleh dokumen yang menunjukkan legalitas asal-usul kayu maupun Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) sebagaimana dipersyaratkan dalam pengangkutan dan perdagangan hasil hutan. Karena itu, legalitas kayu yang diperjualbelikan masih perlu dipastikan melalui penyelidikan oleh instansi terkait.

Apabila nantinya terbukti tidak memiliki dokumen yang sah, aktivitas tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta peraturan lain yang mengatur pemanfaatan, pengangkutan, dan perdagangan hasil hutan.

Dugaan keterlibatan seorang tenaga pendidik dalam aktivitas tersebut turut menjadi perhatian masyarakat. Sebagai aparatur pemerintah yang menjalankan profesi sebagai guru, yang bersangkutan diharapkan dapat menjadi teladan dalam menaati hukum dan menjaga kelestarian lingkungan.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama instansi kehutanan segera melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, termasuk menelusuri asal-usul kayu, kelengkapan dokumen, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas perdagangan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, Jhazirah.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari guru PPPK berinisial E, pihak sekolah tempat yang bersangkutan bertugas, Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan, Dinas Kehutanan/Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), serta aparat penegak hukum terkait.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 300250