HALSEL, Jhazirah.com – Praktisi Hukum Fredi M. Tompoh, S.H., meminta Polsek Gane Timur tidak membiarkan laporan dugaan penganiayaan yang dialami warga Desa Luim, Kecamatan Gane Timur Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan, Felix Mauraji, berlarut-larut tanpa kepastian hukum.
Fredi menilai, penjelasan Kapolsek Gane Timur, IPDA Wery Roy Djela, S.H., bahwa pihak kepolisian telah melakukan permintaan visum serta pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi merupakan langkah awal yang patut diapresiasi. Namun, langkah tersebut harus segera diikuti dengan kejelasan mengenai arah dan perkembangan penanganan perkara.
Menurut Fredi, ketika laporan dugaan tindak pidana telah diterima dan penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi serta meminta visum, maka seluruh hasil tersebut harus dianalisis secara profesional untuk menentukan apakah telah terpenuhi unsur tindak pidana dan kecukupan alat bukti.
“Polisi jangan hanya berhenti pada pemeriksaan korban, saksi dan visum. Setelah seluruh rangkaian penyelidikan dilakukan, harus ada kejelasan hukum. Apakah perkara tersebut memenuhi unsur pidana untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan atau tidak, semuanya harus dijelaskan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh,” tegas Fredi Sabtu (8/8).
Fredi secara tegas meminta Polsek Gane Timur tidak ragu menerapkan ketentuan pidana apabila hasil pemeriksaan, visum dan alat bukti lainnya telah menunjukkan adanya dugaan tindak pidana penganiayaan.
“Kalau dari hasil penyelidikan sudah ditemukan bukti yang cukup dan unsur tindak pidananya terpenuhi, maka terlapor harus diproses secara hukum dan dikenakan pasal yang sesuai dengan perbuatan yang diduga dilakukan. Jangan perkara berhenti hanya karena ada alasan ingin diselesaikan secara kekeluargaan,” tegasnya.
Menurutnya, pasal yang diterapkan nantinya harus berdasarkan fakta hukum, hasil visum, keterangan saksi, keterangan korban serta alat bukti lain yang diperoleh penyidik.
“Pasal itu bukan ditentukan berdasarkan asumsi, tetapi berdasarkan fakta dan alat bukti. Karena itu, penyidik harus bekerja secara profesional untuk menentukan konstruksi hukumnya. Jika terbukti memenuhi unsur penganiayaan, maka proses hukum harus berjalan dan pihak yang bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan pidana,” ujarnya.
Ia menekankan, keinginan pihak terlapor untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan tidak boleh secara otomatis membuat proses hukum berhenti atau tidak memiliki kepastian.
“Kalau memang ada perdamaian, silakan ditempuh sepanjang memenuhi ketentuan hukum dan benar-benar merupakan kesepakatan para pihak. Tetapi jangan sampai istilah kekeluargaan dijadikan alasan untuk menggantung sebuah laporan tanpa kepastian waktu dan status hukum,” katanya.
Fredi juga menyoroti kondisi korban yang mengaku mengalami luka pada bagian pelipis akibat peristiwa tersebut. Menurutnya, hasil pemeriksaan medis atau visum menjadi salah satu bagian penting yang harus dipertimbangkan penyidik dalam menentukan konstruksi perkara.
“Korban sudah melaporkan, visum sudah diminta, saksi-saksi sudah diperiksa. Maka publik tentu berhak mengetahui bagaimana perkembangan perkara tersebut. Kalau alat bukti telah memenuhi ketentuan, jangan ragu untuk menaikkan perkara ke tahap penyidikan dan menentukan pasal yang tepat berdasarkan fakta hukum,” tegasnya.
Ia meminta Kapolsek dan jajaran penyidik Polsek Gane Timur memastikan penanganan perkara tidak dipengaruhi oleh hubungan kekeluargaan, kedudukan, jabatan maupun kepentingan pihak tertentu.
“Penegakan hukum harus berdiri di atas fakta dan aturan hukum. Siapa pun yang dilaporkan, apa pun jabatannya, prosesnya harus sama. Jangan sampai korban merasa tidak mendapatkan keadilan hanya karena pihak yang dilaporkan memiliki kedudukan tertentu di masyarakat,” tandas Fredi.
Lebih lanjut, Fredi meminta penyidik memberikan kepastian kepada Felix Mauraji sebagai pelapor mengenai tahapan perkara yang telah dilakukan serta langkah hukum yang akan ditempuh selanjutnya.
“Jangan biarkan korban terus bertanya-tanya. Kepastian hukum itu bukan hanya soal perkara dinaikkan atau dihentikan, tetapi juga hak pelapor untuk mendapatkan informasi yang jelas mengenai perkembangan laporannya,” ujarnya.
Menurut Fredi, apabila dari hasil penyelidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup dan peristiwa tersebut memenuhi unsur tindak pidana, maka penyidik memiliki dasar untuk meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
“Kalau unsur pidananya terpenuhi, jangan lagi perkara dibuat menggantung. Naikkan sesuai mekanisme, tentukan pasalnya berdasarkan alat bukti, dan proses pihak yang diduga bertanggung jawab sesuai hukum. Itu yang disebut kepastian hukum,” tegasnya.
Sebaliknya, apabila penyidik menilai alat bukti belum cukup untuk meningkatkan perkara, maka alasan dan dasar hukumnya juga harus disampaikan secara jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Yang kami dorong adalah profesionalitas, transparansi dan kepastian hukum. Jangan sampai masyarakat melihat bahwa ketika korban melapor, prosesnya berjalan lambat dan tidak jelas. Polri harus menunjukkan bahwa setiap laporan masyarakat mendapatkan perlakuan yang serius dan ditangani berdasarkan hukum,” tutup Fredi.




















For layout-sensitive scan sets, page aware manga translator uses page-aware dashboard task tracking for layout-sensitive scan sets. In this layout-sensitive scan sets case, handling for layout-sensitive scan sets shows stage separation.
https://shorturl.fm/v1A8b
unlocker.ai – The Ultimate AI Tool for Bypassing Restrictions and Unlocking Content Seamlessly!