HALSEL, Jhazirah.com – Kuasa Hukum Bambang Joisangadji, S.H., mendesak Polsek Gane Timur segera memberikan kepastian hukum dalam penanganan laporan dugaan penganiayaan yang dialami warga Desa Luim, Kecamatan Gane Timur Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan, Felix Mauraji.
Bambang menilai, setelah kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi serta memperoleh hasil visum, penyidik perlu segera menentukan langkah hukum berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan.
Menurutnya, apabila hasil pemeriksaan medis melalui visum, keterangan korban, serta keterangan para saksi menunjukkan adanya dugaan tindak pidana dan keterlibatan pihak yang dilaporkan, maka penyidik perlu memberikan kejelasan mengenai perkembangan serta status hukum perkara tersebut.
“Saya mendesak Kapolsek Gane Timur agar segera menetapkan terlapor sebagai tersangka apabila berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan unsur tindak pidananya sudah terpenuhi. Apalagi sudah ada visum, keterangan korban dan keterangan saksi yang harus menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” tegas Bambang.
Ia menjelaskan, penetapan seseorang sebagai tersangka tetap harus dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti dan mekanisme hukum yang berlaku. Namun, proses penanganan perkara juga harus berjalan secara profesional dan tidak berlarut-larut tanpa kepastian.
Bambang menegaskan, apabila terdapat upaya penyelesaian secara kekeluargaan, hal tersebut harus tetap mempertimbangkan keinginan korban serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Kalau korban tidak bersedia menyelesaikan secara kekeluargaan, maka penyidik harus melanjutkan perkara sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai alasan menunggu penyelesaian kekeluargaan justru membuat korban kehilangan kepastian hukum,” ujarnya.
Menurut Bambang, kepolisian memiliki kewajiban memberikan kepastian terhadap setiap laporan masyarakat. Karena itu, setelah tahapan pemeriksaan korban, saksi dan visum dilakukan, penyidik perlu menjelaskan perkembangan perkara serta dasar hukum dari setiap tindakan yang diambil.
Ia juga meminta agar proses penanganan perkara tidak dipengaruhi oleh kedudukan maupun latar belakang pihak yang dilaporkan.
“Hukum harus berlaku sama bagi setiap orang. Siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana, apabila alat buktinya cukup dan unsur pidananya terpenuhi, harus diproses sesuai ketentuan hukum. Ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian,” kata Bambang Senin (10/8).
Menanggapi perkembangan perkara tersebut, Kapolsek Gane Timur IPDA Wery Roy Djela, S.H., menegaskan bahwa pihaknya serius menangani laporan dugaan penganiayaan tersebut.
Kapolsek meminta semua pihak, termasuk korban dan masyarakat, untuk bersabar karena perkara tersebut masih dalam proses penanganan oleh pihak kepolisian.
“Kasus ini kami serius tangani dan saat ini masih dalam penanganan. Mohon bersabar,” ujar IPDA Wery Roy Djela.



















